SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang berencana memanggil para pengelola rumah kos untuk mendapatkan sosialisasi mengenai ketentuan perizinan usaha.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha kos-kosan berjalan sesuai izin dan tidak menyimpang dari peruntukan bangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Dulbarid, mengatakan bahwa sosialisasi akan menjadi salah satu langkah awal sebelum pemeriksaan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui kesesuaian antara izin yang diajukan pemilik usaha kos dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan, termasuk rumah kos yang diduga beroperasi seperti penginapan harian.
“NIB (Nomor Induk Berusaha-red) fungsinya nanti untuk perizinan sesuai permohonannya. Kalau memang permohonannya untuk kos-kosan, ya kos-kosan. Untuk hotel, ya hotel. Jangan dialihfungsikan,” tegas Dulbarid, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kepatuhan perizinan merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan rumah kos.
Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pemanfaatan bangunan, antara lain, NIB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dulbarid menilai, perubahan kegiatan usaha perlu ditelusuri apabila tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal. Pengelola juga perlu memastikan bahwa bentuk layanan yang diberikan telah sesuai dengan klasifikasi usaha dan persyaratan perizinannya.
“Untuk kos-kosan bilamana beralih fungsi seperti hotel, wajib mengubah izin menjadi penginapan,” katanya.
DPMPTSP Kota Serang juga membuka peluang koordinasi dengan Satpol PP untuk memeriksa usaha rumah kos yang diduga melanggar ketentuan. Pemeriksaan tersebut juga akan diarahkan untuk mengetahui usaha yang telah memiliki izin dan yang masih perlu melengkapi persyaratan.
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, bila itu meresahkan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.
Rencana itu muncul setelah adanya razia Kepolisian terhadap sejumlah rumah kos yang terindikasi menjadi lokasi pelanggaran ketertiban. Meski demikian, dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar penanganannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penataan rumah kos di Kota Serang tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga kepastian hukum bagi pengelola usaha.
Di sisi lain, pengawasan diperlukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.
Melalui sosialisasi dan pemeriksaan, Pemkot Serang diharapkan dapat memperjelas kewajiban pengelola sekaligus memastikan penegakan aturan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, bukan semata-mata dugaan.
Editor: Agus Priwandono












