PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek renovasi Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dengan nilai kontrak sekitar Rp2,59 miliar menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBN tersebut dipertanyakan karena gedung yang direnovasi merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berstatus pinjam pakai.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis Pandeglang, Arip. Ia mempertanyakan penggunaan anggaran untuk rehabilitasi gedung eks Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang saat ini digunakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Gedung tersebut berlokasi di Jalan Raya Labuan, Cipacung Nomor 184, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Arip menyebut, penggunaan gedung oleh Bawaslu didasarkan pada surat persetujuan Bupati Pandeglang Nomor 00.2.3.2/1615-setda/2026.
“Merupakan aset pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang eks Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berstatus pinjam pakai oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang berdasarkan surat persetujuan Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 00.2.3.2/1615-setda/2026,” katanya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Arip, proyek dengan nama paket Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa Perbaikan Gedung Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang tersebut memiliki pagu anggaran Rp2,7 miliar, sedangkan nilai kontraknya mencapai Rp2,59 miliar.
Ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai perusahaan pelaksana proyek. Menurutnya, saat melakukan pemantauan di lokasi, papan informasi proyek belum terpasang meskipun pekerjaan telah berjalan sekitar 23 hari.
“Perusahaannya pun masih siluman alias belum diketahui karena papan informasi belum dimunculkan oleh pihak pelaksana. Padahal pembangunan pemeliharaan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang ini sudah 23 hari berjalan,” katanya.
Arip meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki proyek tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pembangunan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang ini menjadi perusak demokrasi, yang di mana lembaga Bawaslu ini adalah salah satu lembaga pengawas pemilihan umum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses pengadaan melalui metode e-purchasing atau pembelian melalui katalog elektronik. Menurutnya, perlu ada keterbukaan mengenai proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan.
“Perlu saya sampaikan soal pemilihan dengan metode e-purchasing ini, kami dari P3B melihat ada empat modus dalam pengadaan barang dan jasa via katalog elektronik (e-katalog). E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” katanya.
Arip turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ia menyebut, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp2,7 miliar yang bersumber dari APBN Bawaslu RI.
Sementara itu, seorang mandor pelaksana proyek yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pekerjaan renovasi gedung telah dimulai sejak awal Oktober 2026 dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
“Dan ini harus selesai di akhir bulan Desember ini. Adapun kaitan status bangunan pinjam pakai itu bisa menanyakan langsung kepada pihak Bawaslu,” katanya.
Ia mengaku hanya bertugas mengawasi para pekerja. Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek baru akan dilakukan pada hari wawancara berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari mandor tersebut, proyek renovasi Kantor Bawaslu Pandeglang memiliki nilai kontrak Rp2.595.084.818, bersumber dari APBN Bawaslu, dengan kontraktor pelaksana PT Emerald Cahaya Gemilang yang diketahui berdomisili di Jakarta.
Editor: Aas Arbi












