SERANG – Sejak 2015, konsultan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) ditugaskan pemerintah pusat untuk mengkaji kawasan kumuh di Kota Serang. Hasilnya, dari 67 kelurahan di Ibukota Provinsi Banten ini, 51 di antaranya kawasan kumuh.
Konsultan Program Kotaku Edi Muadi S mengungkapkan, di setiap kelurahan, ada beberapa lokasi yang masuk kategori kumuh. “Ada yang hanya satu lokasi (kampung-red), tapi ada juga yang lebih dari lima,” katanya kepada Radar Banten, Sabtu (18/3).
Ia menerangkan, lokasi dapat dikatakan kumuh berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman. Dari enam kecamatan di Kota Serang, daerah yang paling banyak kawasan kumuhnya ada di Kecamatan Kasemen.
Selama ini, Pemkot Serang sudah melakukan upaya pengurangan kawasan kumuh. Namun, upaya yang dilakukan parsial. Tahapan intervensi program tidak bertahap sehingga terkadang target akhir tidak jelas.
Kata Edi, selama dua tahun ini, Kotaku melakukan kajian terlebih dulu agar program yang dilakukan nanti tepat sasaran dan anggaran yang digelontorkan tak sia-sia. Asisten Community Development Program Kotaku Entang Maman menambahkan, luasan kawasan kumuh di setiap kelurahan berbeda. Apabila ditotal, kawasan kumuh di 51 kelurahan itu mencapai 570,44 hektare.
Ia menerangkan, secara garis besar, dikatakan kumuh karena permukiman tidak layak huni, ketidakteraturan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana prasarananya yang tidak memenuhi syarat. Kondisi sarana dan prasarana dimaksud, antara lain, ketidakteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih dan air minum, pengelolaan sampah, air limbah pengamanan kebakaran, dan ruang terbuka publik.
Entang mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan Program Kotaku untuk penanganan kawasan kumuh. Di antaranya, menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dalam penanganan kumuh, perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multisektor dan multiaktor, serta memastikan rencana penanganan kumuh masuk dalam agenda RPJMD dan perencanaan formal lainnya.
Tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Progam Kotaku, antara lain, memfasilitasi pendataan baseline 100-0-100, pelaku utamanya adalah masyarakat sehingga dapat tersaji kondisi existing masing-masing wilayah per RT terkait indikator kekumuhan, memfasilitasi penentuan lokasi-lokasi yang terindikasi kumuh, memfasilitasi penyusunan dokumen RPLP yang merupakan dokumen tingkat kelurahan dalam penanganan dan pencegahan kumuh, dan memfasilitasi penguatan kapasitas masyarakat melalui serangkaian kegiatan pelatihan advokasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mengubah perilaku pada pola PHBS. Pada momen ini, tambah Entang, masyarakat sedang difasilitasi dalam pembuatan DED untuk peningkatan kualitas permukiman sebagai tindak lanjut penjabaran dari indikasi program yang termaktub dalam dokumen RPLP.
“Ini yang dilakukan di tingkat masyarakat. Di tingkat pemerintah daerah juga sama,” tuturnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Djoko Sutrisno mengatakan, Pemkot Serang sudah melakukan intervensi secara bertahap. Namun, diakuinya, pengentasan kawasan kumuh membutuhkan waktu dan uang. Untuk itu, sesuai dengan arahan Walikota Serang, tahun ini, pengentasan kawasan kumuh dilakukan fokus pada satu daerah. “Sehingga akan terlihat hasilnya. Tidak lagi dilakukan beberapa daerah, tapi tidak tuntas. Itu dimulai tahun ini,” terang Djoko.
Ia mengatakan, tahun ini, pemkot mendapatkan anggaran Rp14 miliar dari APBN untuk penanganan kawasan kumuh. Pemkot juga mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp1,5 miliar. (Rostina/Radar Banten)








