SERANG – Inspektorat Provinsi Banten menilai program caracter building yang diselenggarakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di salah satu hotel di Puncak, Bogor, Sabtu-Minggu (18-19/3), sebagai kegiatan ilegal.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengungkapkan, kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena melanggar peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2017 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Salah satu pelanggaran yang dilakukan RSUD yang tercantum dalam Permendagri itu yaitu syarat ada SK (Surat Keputusan) gubernur tentang pengesahan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Sampai saat ini SK itu belum ada,” ujar Kusmayadi di Hotel Ledian, Kota Serang, setelah menghadiri acara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Selasa (21/3).
Dengan tidak memiliki SK tersebut, RSUD Banten sebagai BLUD tidak boleh menggunakan anggaran sampai keluarnya SK tersebut.
“Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran kegiatan itu? Tidak bisa di-SPJ-kan dalam anggaran BLUD. Karena belum ada SK-nya. Tidak mungkin uang pribadi karena mencapai ratusan juta anggarannya,” ujar Kusmayadi didampingi Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat.
Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, Inspektorat telah meminta kepada RSUD untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai SK gubernur tersebut ada. Namun, imbauan tertulis dari Inspektorat tidak diindahkan oleh RSUD Banten dengan tetap menyelenggarakan acara tersebut.
Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat, menjelaskan, atas tindakan tersebut, Inspektorat akan melakukan Audit Tertentu (ATT). Audit ini dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran yang digunakan dan unsur pelanggaran lain dalam kegiatan tersebut.
Jika diketahui kegiatan yang diikuti oleh 350 pegawai RSUD Banten tersebut menimbulkan kerugian daerah, pihak RSUD Banten diwajibkan mengembalikan uang tersebut. “Jika tidak, akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang disesuaikan tingkat kesalahannya, apakah ringan, sedang, atau berat,” pungkasnya. (Bayu)








