SERANG – Rumah di Perumahan Puspa Regency, Kota Serang, digerebek anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Senin (20/3). Diduga, rumah milik AR (26) itu digunakan sebagai tempat membuat kosmetik ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bidang Humas Polda Banten, penggerebekan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB. Saat penggerebekan, ditemukan bahan-bahan yang diduga untuk membuat kosmetik dan kosmetik yang telah jadi dalam beberapa kotak.
Kosmetik siap edar itu, seperti hand and body lotion serta toner.
Diduga, produksi kosmetik tersebut tidak mengantongi izin dari BPOM dan pejabat terkait. Kosmetik hasil racikan itu dijual dengan sistem online dan kepada orang yang sudah dikenal AR. “Betul (digerebek-red). Sekarang masih proses (penyelidikan-red). Belum bisa (diekpose-red), nanti ya,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Juliat Permadi Wibowo melalui sambungan telepon kepada wartawan, kemarin.
Puluhan bahan baku yang dicurigai sebagai bahan pembuat kosmetik diamankan polisi. Alat yang diduga digunakan sebagai alat pembuat kosmetik diberikan garis polisi. “Sebagian barang bukti yang sudah jadi dan bahan-bahan yang ada dibawa ke Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin.
Polda Banten masih mendalami dugaan industri kosmetik ilegal tersebut. Polisi menggandeng BPOM Serang untuk menyelidiki kasus tersebut. “Pemilik (AR-red) masih dimintai keterangan,” ujar Zaenudin.
Kemarin siang, kediaman AR di Perumahan Puspa Regency terlihat sepi. Pintu rumah bercat krem itu sedikit terbuka. Dari ruang tamu sayup terdengar orang sedang berbincang-bincang. Satu unit mobil Nissan Grand Livina dan sepeda motor Honda Vario terparkir di garasi rumah. Di depan rumah AR juga terparkir satu unit motor dan sebuah mobil minibus. (Merwanda/Radar Banten)









