slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Terdakwa Politik Uang Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
22-03-2017 12:01:13
in Berita Utama, Featured, Hukum
Gara-gara ‘Mie Instan’ Dua Warga Ciruas Dibui Tiga Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dua terdakwa kasus politik uang (money politic) Pilgub Banten 2017 resmi menyatakan banding, Senin (20/3). Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) mengambil langkah hukum itu setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

“Pengacaranya (Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH-red) menyatakan banding, kemarin. Penuntut umum juga menyatakan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Andri Saputra, Selasa (21/3).

Baca Juga :

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Tangkap Tujuh Pelaku Money Politic

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dua Anak Anggota DPRD Diduga Suplai Uang untuk Money Politic

Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang bersalah melakukan politik uang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (13/2). Tak hanya dipidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis ini sesuai tuntutan JPU.

“Betul sudah sesuai. Tapi, karena terdakwa banding, kami ikut menyertakan banding. Salinan memori banding dari terdakwa belum ada, baru pernyataan banding saja,” jelas Andri.

Perbuatan kedua terdakwa dimulai pada Januari 2017. Saat itu, Hidayat Wijaya Dipura bersama Ahyani alias Yani dan Afrizal Nur CH bertemu dengan Haji Rahmat, anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ciruas.

Pada Senin (13/2), kediaman Hidayat Wijaya Dipura di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, didatangi tim Haji Rahmat. Tim ini membawa bingkisan mie instan dan stiker bergambar Wahidin-Andika. Bingkisan itu akan dibagikan kepada masyarakat.

Satu hari menjelang pencoblosan, 14 Februari 2017, Afrizal Nur CH mendatangi rumah ketua RT-nya, Sarmedi, dan meletakkan bingkisan mie instan dan stiker itu di rumah Sarmedi. Namun, Sarmedi tidak mengambilnya karena takut. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 187 A ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Kami akan membuat kontra memori banding setelah terima salinan memori banding. Besok (hari ini-red), pernyataan banding harus dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi-red) Banten. Memori memang tidak wajib, bisa disusul nanti sebelum perkara diputus,” jelas Andri.

Anggota tim pengacara kedua terdakwa, Walim, enggan berkomentar terkait banding tersebut. “Wah, itu langsung ke koordinator (Surya Bagja-red) saja. Nanti, saya sampaikan ya,” katanya, tadi malam.

Keberatan atas vonis majelis hakim memang sudah diungkapkan Surya Bagja seusai sidang. Karena, dia menilai, syarat formal tidak dipenuhi saat pemeriksaan dalam proses penyidikan.

“Saya kira (alasan keberatan-red), sama dengan isi pleidoi. Syarat formal pemeriksaan harus dipenuhi. Klarifikasi tidak dilakukan terhadap Dayat (menyebut Hidayat Wijaya Dipura-red), padahal itu sebuah keharusan. Lalu, paket itu tidak sempat didistribusikan dan yang mengambil paket mie anak-anak kecil yang tidak memiliki hak pilih,” ungkap Surya Bagja.

Sesuai Pasal 148 ayat (4) dan (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada, Pengadilan Tinggi Banten memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Putusan banding bersifat final. (Merwanda/Radar Banten)

Tags: Politik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Duh…Pengidap Gangguan Jiwa Kembali Dikira Penculik

Next Post

Diduga Tempat Pembuat Kosmetik Ilegal, Rumah di Serang Digerebek

Related Posts

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Utama

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 April 2025 16:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang...

Read moreDetails

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Tangkap Tujuh Pelaku Money Politic

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dua Anak Anggota DPRD Diduga Suplai Uang untuk Money Politic

Gakkumdu Banten Kembali Tangkap Terduga Pelaku Money Politic

BREAKING NEWS: Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Banten Tangkap Dua Pelaku Money Politic

Ramai Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Begini Pendapat Kader Gerindra di Serang

Bawaslu Kota Serang Kantongi Laporan Dugaan Politik Uang dan Keterlibatan Oknum ASN

Bawaslu Pandeglang Terima Dua Laporan Politik Uang di Masa Tenang

Tim Pemenangan Airin-Ade Bakal Telusuri Pembuat dan Penyebar Video Black Campaign di Medsos

Next Post
Diduga Tempat Pembuat Kosmetik Ilegal, Rumah di Serang Digerebek

Diduga Tempat Pembuat Kosmetik Ilegal, Rumah di Serang Digerebek

Kantor Pos Serang Tambah Jam Pelayanan Hingga Pukul 24.00 WIB

Kantor Pos Serang Tambah Jam Pelayanan Hingga Pukul 24.00 WIB

Pakai Jaringan Baru, Sinyal XL di Pandeglang Semakin Luas dan Kuat

Pakai Jaringan Baru, Sinyal XL di Pandeglang Semakin Luas dan Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Rabu, 10 Juni 2026 16:19
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Rabu, 10 Juni 2026 16:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 10 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak