SERANG – Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman menginstruksikan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) dan Satpol PP segera menertibkan kios semipermanen ilegal yang dibangun di Taman Sari. Jaman menuding, ada keterlibatan oknum pegawai Pemkot dalam pembangunan puluhan kios ilegal tersebut.
Bangunan kios semipermanen ilegal tersebut kini semakin bertambah jumlahnya, dari yang semula hanya sekira 22 kios, kini bertambah hampir setengah kawasan Taman Sari ke arah Royal. Sebelumnya, pengakuan pedagang, bangunan tersebut didirikan berdasarkan izin dari pihak Pemkot dan membiarkan hingga investor pengembangan datang. Namun, Jaman menegaskan jika bangunan tersebut harus ditertibkan karena menyalahi aturan.
Jaman mengatakan, sudah menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ketika ada tempat atau lahan yang bukan fungsinya untuk berjualan, itu harus dicegah dan tidak diberikan izin. “Ini adalah lahan yang digunakan untuk berjualan. Itu tidak boleh. Itu harus ditata kembali,” ujar Jaman kepada wartawan, Kamis (27/4).
Kendati sudah terlanjur, kata Jaman, tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk pembangunan maupun tempat berdagang dan ada perubahan fungsi aset milik Pemkot Serang. Semula berupa pagar menjadi bangunan kios semipermanen. “Digeser saja ke dalam, ini kan seharusnya tidak boleh. Seharusnya ini dicegah sama OPD,” katanya.
“Itu pagar harus dipasang lagi. Sudah masuk kategori pelanggaran (pembangunan-red),” sambung Jaman.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, apabila pedagang tetap bertahan, langkah selanjutnya penertiban harus dipaksakan. Sehingga pedagang sadar jika lahan tersebut peruntukannya bukan untuk berjualan. “Kami membuka ruang bagi setiap masyarakat untuk berusaha, tapi harus sesuai dengan aturannya,” katanya.
Jaman mengaku jika Pemkot tidak akan memberikan ganti rugi kepada padagang apabila terjadi pembongkaran pada bangunan tersebut. Karena, menurut Jaman, pedagang yang meminta ganti rugi itu salah. “Dia (pedagang-red) yang melanggar ya harus pindah sendiri,” katanya.
Selain itu, Jaman meyakini dalam proses pembangunan tersebut ada oknum pegawai yang bermain. Tapi, memang saat ditanyakan ke Disdagperinkop, ungkapnya, tidak mengetahui soal oknum yang membekingi pembangunan tersebut. “Mereka (Disdagperinkop) tidak tahu. Saya yakin ini ada oknum, kan pedagang enggak mungkin berani kalau tidak ada oknum di situ,” katanya.
Sampai saat ini, kata Jaman, pihaknya belum tahu siapa yang berada di belakang pembangunan puluhan kios semipermanen milik pedagang tersebut. “Kalau oknumnya ketahuan dan mereka tidak bisa mengembalikan ini ke tempat semula. Maka akan saya tindak dan berikan sanksi sesuai kesalahannya,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lufti mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi penertiban dari Walikota kaitan pembangunan kios semipermanen di Taman Sari. Pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kepala Disdagperinkop. “Iya memang (Walikota-red) minta ditertibkan. Tapi, diminta koordinasi dengan Pak Ben (Kadis Disdagperinkop Akhmad Benbela-red) terlebih dahulu,” katanya. “Saya menunggu surat dari Pak Ben, baru saya bergerak. Sampai sekarang belum ada informasi lagi. Pada dasarnya kami siap (menertibkan-red). Karena kami kan main di ujung,” tambah Maman.
Dihubungi terpisah, Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah memberikan surat kepada para pedagang untuk pindah ke dalam area Taman Sari. Itu dilakukan sebelum pembangunan kios semipermanen tersebut dibangun. “Dan pada waktu itu juga kami meminta agar pembangunan tersebut dihentikan,” katanya.
Untuk pembongkaran, kata dia, itu menjadi kewenangan Satpol PP, kalaupun memang meminta surat dari pihaknya. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan surat yang dibutuhkan oleh Satpol PP. “Awal Mei ini, kita terbitkan surat penertiban. Kalau Satpol PP membutuhkan itu,” katanya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang itu mengatakan, dirinya pernah mempertanyakan kepada salah satu pegawainya yang diduga oknum tersebut, tapi tidak ada tindakan menyalahgunakan surat yang diterbitkan untuk merelokasi pedagang ke bagian dalam Taman Sari. “Kalau memang ada, tentu kami akan berikan sanksi. Sanksinya tentu bertahap,” katanya. “Tapi, memang lebih baik pedagang dipertemukan dengan orang yang dimaksud (oknum-red). Sehingga, ada titik terangnya,” pungkasnya. (Fauzan D/Radar Banten)









