slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaman Instruksikan Kios Ilegal di Taman Sari Dibongkar

Redaksi by Redaksi
29-04-2017 12:26:26
in Berita Utama, Featured, Umum
Pembangunan Kios PKL Ilegal Taman Sari Libatkan Oknum Disdagperinkop

TAMAN SARI: Puluhan kios semipermanen yang sudah selesai dibangun di kawasan Taman Sari dan ditempati para pedagang, Rabu (19/4). FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman menginstruksikan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) dan Satpol PP segera menertibkan kios semipermanen ilegal yang dibangun di Taman Sari. Jaman menuding, ada keterlibatan oknum pegawai Pemkot dalam pembangunan puluhan kios ilegal tersebut.

Bangunan kios semipermanen ilegal tersebut kini semakin bertambah jumlahnya, dari yang semula hanya sekira 22 kios, kini bertambah hampir setengah kawasan Taman Sari ke arah Royal. Sebelumnya, pengakuan pedagang, bangunan tersebut didirikan berdasarkan izin dari pihak Pemkot dan membiarkan hingga investor pengembangan datang. Namun, Jaman menegaskan jika bangunan tersebut harus ditertibkan karena menyalahi aturan.

Baca Juga :

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Jaman mengatakan, sudah menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ketika ada tempat atau lahan yang bukan fungsinya untuk berjualan, itu harus dicegah dan tidak diberikan izin. “Ini adalah lahan yang digunakan untuk berjualan. Itu tidak boleh. Itu harus ditata kembali,” ujar Jaman kepada wartawan, Kamis (27/4).

Kendati sudah terlanjur, kata Jaman, tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk pembangunan maupun tempat berdagang dan ada perubahan fungsi aset milik Pemkot Serang. Semula berupa pagar menjadi bangunan kios semipermanen. “Digeser saja ke dalam, ini kan seharusnya tidak boleh. Seharusnya ini dicegah sama OPD,” katanya.

“Itu pagar harus dipasang lagi. Sudah masuk kategori pelanggaran (pembangunan-red),” sambung Jaman.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, apabila pedagang tetap bertahan, langkah selanjutnya penertiban harus dipaksakan. Sehingga pedagang sadar jika lahan tersebut peruntukannya bukan untuk berjualan. “Kami membuka ruang bagi setiap masyarakat untuk berusaha, tapi harus sesuai dengan aturannya,” katanya.

Jaman mengaku jika Pemkot tidak akan memberikan ganti rugi kepada padagang apabila terjadi pembongkaran pada bangunan tersebut. Karena, menurut Jaman, pedagang yang meminta ganti rugi itu salah. “Dia (pedagang-red) yang melanggar ya harus pindah sendiri,” katanya.

Selain itu, Jaman meyakini dalam proses pembangunan tersebut ada oknum pegawai yang bermain. Tapi, memang saat ditanyakan ke Disdagperinkop, ungkapnya, tidak mengetahui soal oknum yang membekingi pembangunan tersebut. “Mereka (Disdagperinkop) tidak tahu. Saya yakin ini ada oknum, kan pedagang enggak mungkin berani kalau tidak ada oknum di situ,” katanya.

Sampai saat ini, kata Jaman, pihaknya belum tahu siapa yang berada di belakang pembangunan puluhan kios semipermanen milik pedagang tersebut. “Kalau oknumnya ketahuan dan mereka tidak bisa mengembalikan ini ke tempat semula. Maka akan saya tindak dan berikan sanksi sesuai kesalahannya,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lufti mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi penertiban dari Walikota kaitan pembangunan kios semipermanen di Taman Sari. Pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kepala Disdagperinkop. “Iya memang (Walikota-red) minta ditertibkan. Tapi, diminta koordinasi dengan Pak Ben (Kadis Disdagperinkop Akhmad Benbela-red) terlebih dahulu,” katanya. “Saya menunggu surat dari Pak Ben, baru saya bergerak. Sampai sekarang belum ada informasi lagi. Pada dasarnya kami siap (menertibkan-red). Karena kami kan main di ujung,” tambah Maman.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah memberikan surat kepada para pedagang untuk pindah ke dalam area Taman Sari. Itu dilakukan sebelum pembangunan kios semipermanen tersebut dibangun. “Dan pada waktu itu juga kami meminta agar pembangunan tersebut dihentikan,” katanya.

Untuk pembongkaran, kata dia, itu menjadi kewenangan Satpol PP, kalaupun memang meminta surat dari pihaknya. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan surat yang dibutuhkan oleh Satpol PP. “Awal Mei ini, kita terbitkan surat penertiban. Kalau Satpol PP membutuhkan itu,” katanya.

Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang itu mengatakan, dirinya pernah mempertanyakan kepada salah satu pegawainya yang diduga oknum tersebut, tapi tidak ada tindakan menyalahgunakan surat yang diterbitkan untuk merelokasi pedagang ke bagian dalam Taman Sari. “Kalau memang ada, tentu kami akan berikan sanksi. Sanksinya tentu bertahap,” katanya. “Tapi, memang lebih baik pedagang dipertemukan dengan orang yang dimaksud (oknum-red). Sehingga, ada titik terangnya,” pungkasnya. (Fauzan D/Radar Banten)

Tags: Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Beraksi Bak Film Laga, Perampok Bawa Kabur Rp 531 Miliar

Next Post

Iwa K Ditangkap di Bandara Soetta Gara-gara Bawa Ganja

Related Posts

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli
Berita Utama

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

by Yusuf Permana
Selasa, 16 Juni 2026 16:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan layanan pemerintah...

Read moreDetails

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

PPP Banten Kecam Syarat Kerja Larang Jilbab, Dinilai Bertentangan dengan Hak Asasi

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Next Post
Iwa K Ditangkap di Bandara Soetta Gara-gara Bawa Ganja

Iwa K Ditangkap di Bandara Soetta Gara-gara Bawa Ganja

Love Story

Love Story: Istri Galak, Buaya Tidak Ada Kapoknya

Rinni Wulandari Menikah dengan DJ Jevin Julian

Rinni Wulandari Menikah dengan DJ Jevin Julian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 17 Juni 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak