DALAM hitungan hari, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, 25, akan kembali menghadapi persidangan. Ia akan menghadapi tuntutan jaksa, yang rencananya akan dilangsungkan di Mahkamah Sesyen Sepang, pada Selasa (30/5) pekan depan.
Sedianya Aisyah menghadapi sidang tuntutan kasus yang melilitnya pada 13 April lalu. Namun, karena dalam sidang ketiga tersebut pihak penuntut umum belum melengkapi surat tuntutan, maka sidang terpaksa dibatalkan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, KBRI Kuala Lumpur secara aktif berkomunikasi dengan pengacara dan bertemu dengan Aisyah, untuk menyusun pembelaan di persidangan nanti.
”Saat ini, Siti Aisyah sudah sangat mengerti dengan apa yang terjadi. Dia kini fokus melakukan persiapan pembelaan dengan terus berkoordinasi dengan tim pengacara dan KBRI Kuala Lumpur,” kata pria yang akrab disapa Tata itu Jumat (26/5), dilansir JawaPos.com.
Disinggung mengenai kemungkinan Aisyah bebas setelah persidangan ketiga nanti, Tata belum mau banyak berkomentar. Yang pasti katanya, saat ini tim sedang menyiapkan pembelaan semaksimal mungkin, agar Aisyah dibebaskan dari segala tuduhan yang disematkan padanya. Sebab, pada sidang sebelumnya JPU tidak siap dengan fakta-fakta yang memberatkan Aisyah.
“Berarti kan mereka sendiri belum bisa kumpulkan semua bukti. Targetnya itu (bebas). Kita lihat apa yang akan disampaikan nanti,” harapnya.
Terkait dengan kondisi Aisyah, Tata menjelaskan, ibu satu anak itu berada dalam kondisi baik. Aisyah juga sudah terlihat jauh lebih tegar dan lebih bisa menerima keadaan.
Aisyah imbuhnya, juga sempat menyampaikan pesan untuk keluarganya lewat KBRI Kuala Lumpur. ”Siti Aisyah mohon doa dari keluarga untuk bisa menghadapi ini dengan tegar dan baik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Aisyah ditahan Kamis (16/2) dini hari. Aisyah tertangkap CCTV bandara saat melancarkan aksi prank terhadap Jong-nam.
Setelah ditahan selama 14 hari, Aisyah kemudian didakwa dengan pasal 302 section 34 tentang pembunuhan dengan persekongkolan, yang hukumannya adalah hukuman gantung. Selama masa persidangan, Aisyah ditahan di Penjara Wanita Kajang, Selangor. (and/JPK)









