SELANGOR – Proses pengadilan dua terdakwa pembunuh Kim Chol alias Kim Jong-nam dari Korea utara di Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4), berlangsung tidak lebih dari satu jam. Dua terdakwa Siti Aisyah (25) warga Pabuaran, Kabupaten Serang, dan Doan Thi Huong (26) datang ke pengadilan dengan pengawalan superketat. Dua iring-iringan mobil polisi Diraja Malaysia memasuki gedung mahkamah pukul 08.30 waktu setempat.
Keduanya dikawal masuk ruang sidang yang dipimpin hakim Harith Sham Mohamed Yasin. Sebelum masuk sidang, Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad dan kedua pengacara dari firma hukum yang ditunjuk masing-masing kedutaan telah siap dalam ruangan. Pengacara Siti Aisyah datang dengan formasi lengkap yaitu Gooi Soon Seng, Azura Alias, dan Selvi Sandrasegaram. Sedangkan pengacara Doan hadir Dato’ Naran Singh, Hisham Teh Poh Teik, dan Salim Bashir.
Dalam sidang mahkamah tersebut seharusnya merupakan sidang memaparkan bukti-bukti legal sebagai dasar hakim untuk memutuskan apakah kasus Aisyah dan Doan bisa naik ke pengadilan tinggi (high court) Shah Alam. Namun, karena jaksa mengaku belum siap dengan bukti-bukti penguat dakwaan maka hakim memutuskan sidang ditunda. “Kami minta waktu satu setengah bulan untuk melengkapi bukti,” ujar Muhammad Iskandar Ahmad.
Hakim pun mengiyakan dan menunda sidang hingga 30 Mei mendatang untuk membawa bukti dokumen yang diperlukan jaksa. Seharusnya, bukti yang dipaparkan jaksa adalah hasil autopsi Kim Chol (postmortem) untuk melihat apakah korban pembunuhan dengan usapan racun mematikan tersebut adalah Kim Jong-nam. Juga untuk memastikan sebab-sebab kematian. Karena selama ini diduga Kim tewas setelah disebar dengan racun yang menyerang pusat saraf jenis VX.
Namun, sebelum sidang ditutup kedua pengacara masing-masing terdakwa mengajukan protes keras terhadap jaksa pihak kepolisian Malaysia. Protes itu langsung disampaikan secara bergantian oleh Gooi dan Naran Singh. Mereka menyesalkan dan kecewa karena sudah beberapa kali minta dokumen bukti kepada polisi dan jaksa, namun tidak pernah sekalipun didengar. “Kami sudah lima kali meminta bukti rekaman CCTV dan rekaman pernyataan para terdakwa, Aisyah dan tiga tersangka dari Korut, tapi tidak pernah diberi. Padahal sekarang para tersangka dari Korut sudah dipulangkan ke negaranya,” kata Gooi.
Senada dengan Gooi, Naran Singh mengatakan, pihaknya juga belum sekalipun mendapat dokumen hasil pemeriksaan kliennya dan para tersangka dari Korut. “Belum diberi. Kami sudah meminta baik ke kepolisian dan jaksa soal rekaman CCTV itu,” ujar Naran. Hisham menambahkan, bukti CCTV itu perlu untuk memperlihatkan bahwa Doan tidak bersalah.
Protes Gooi juga terjadi karena saksi utama tiga warga Korut sudah pulang ke negaranya pada Jumat malam 30 Maret lalu. Mereka adalah Hyon Kwang-song, sekretaris kedua di Kedubes Korut di Kualalumpur, dan Kim Uk-il, staf maskapai Air Koryo. Mereka terbang melalui Beijing bersamaan dengan diterbangkannya jenazah Kim Jong-nam ke Pyong Yang, Korut.
“James (alias Ri Ji-u) juga sudah tidak ada,” kata Gooi. Padahal selama ini disebut-sebut, dia adalah sutradara reality show prank yang diduga diikuti Aisyah dan Doan. Bahkan pacar Aisyah dari Malaysia M. Farid Jallaludin juga sudah dibebaskan. Jadi sekarang praktis hanya tinggal dua perempuan yang ditahan dan duduk di kursi pesakitan.
Selain itu, Gooi juga meminta agar bukti persidangan tidak hanya melulu CCTV, tetapi juga keterangan terdakwa dan pemeriksaan warga Korut. Selain itu juga dipakai bukti CCTV, ketika para pelaku di luar TKP, atau pada saat menuju bandara. “Kami tetap ingin mendapatkan dokumen itu,” ujarnya.
Sementara itu, di ruang sidang menjawab permintaan pengacara dua terdakwa, jaksa Iskandar berdalih tidak wajib pihaknya menyerahkan bukti itu. Berdasarkan aturan hukum Malaysia bahwa pernyataan dari tiga warga Korea Utara yang tercatat oleh polisi diklasifikasikan sebagai ‘dokumen hak istimewa’ (previlige document) yang diatur dalam KUHAP pasal 112 (under section 112 criminal code Malaysia).
Dengan tarik ulur tersebut baik Gooi mapun Naran belum tahu kapan sidang pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korut Kim Jong-un ini akan naik ke pengadilan tinggi. “Tidak ada batas waktu, pokok dokumen lengkap dan hakim setuju diajukan ke high court, ya tidak salah,” tambah Naran. (JPG/Radar Banten)