SERANG – Penyidik Kejari Serang menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Banten tahun 2016 senilai Rp 17,8 miliar. Surat panggilan bakal dilayangkan pekan ini. “Ada sepuluh orang yang belum diperiksa. Minggu ini panggilan untuk pemeriksaan rencananya kita kirimkan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan, Senin (31/7).
Sepuluh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti. Para saksi itu berhalangan hadir saat dipanggil Selasa (25/7) lalu. “Mereka yang belum hadir saja yang dipanggil. Yang sudah itu ada 12 orang, tidak kita panggil lagi,” kata Olav.
Dana jaspel yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Banten 2016, itu diduga dilaksanakan tidak sesuai peruntukan. Dari total Rp 17,8 miliar yang sudah dianggarkan, RSUD Banten telah merealisasikan sebesar 39 persen atau Rp 15 miliar lebih. Sementara, lima persen selisihnya atau Rp 1,909 miliar lebih telah digunakan tetapi tidak sesuai peruntukan.
Dana jaspel sebesar Rp 1,9 miliar itu oleh Dwi Hesti Hendarti diduga digunakan kegiatan lain, tanpa melalui persetujuan Direksi RSUD Banten. Atas perbuatannya itu, Dwi Hesti Hendarti disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Pemeriksaan tersangka, kita belum jadwalkan. Nanti, setelah pemeriksaan (saksi,-Red) rampung, baru akan kita jadwalkan pemeriksaannya,” ungkap Olav.
Sesuai Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2016, retribusi pelayanan jasa kesehatan yang disetorkan oleh RSUD Banten ke kas daerah Provinsi Banten senilai Rp 40 miliar. Dari total dana retribusi pelayanan jasa kesehatan itu, 44 persennya atau senilai Rp 17,8 miliar lebih dikembalikan lagi oleh Pemprov Banten kepada RSUD Banten dalam bentuk dana jaspel.
Penyidik kejaksaan mencium aliran dana jaspel itu mengalir ke beberapa oknum petinggi RSUD Banten. “Tunggu saja, tidak menutup kemungkinan (tersangka lain-red). Tapi, sementara kita fokus dulu dengan tersangka yang ada,” tegas Olav. (Merwanda/RBG)









