SERANG – Sejumlah mahasiswa gerudug perusahaan furniture PT Rimba Wood Asrilestari, Jalan Cikande-Rangkasbitung, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (23/8).
Usai aksi, mereka lakukan audiensi bersama pihak perusahaan terkait tuntutan dana kompensasi senilai 40 juta rupiah dari pihak perusahaan untuk diberikan pada Emi, karyawan yang mengundurkan diri di pabrik tersebut.
“Komitmen awalnya 40 juta. Setelah kami ikuti prosesnya selama kurang lebih 4 bulan
Kompensasi untuk tenaga kerja saudari Emi, ternyata perusahaan tidak merealisasikan apa yang mereka komitmenkan, perusahaan hanya ingin memberi kompensasi senilai 25 juta rupiah,” Papar Saca Wijaya, Koordinator Lapangan GMNI Lebak, Rabu (23/8)
Lalu hari ini, jelasnya, terjadi dialog, dimana pihak perusahaan membatalkan kompensasi senilai 25 juta rupiah menjadi 0 rupiah lantaran pabrik tersebut alergi terhadap aksi maupun demo yang dilakukan pihak Emi.
“Perusahaan mengambil sikapnya sendiri dan kami pun demikian. Bila diberikan kompensasi 25 juta, kami akan tetap menolak, karena seperti janji awal perusahaan akan memberikan kompensasi 40 juta,” ujarnya.
Kata dia, terkait masalah ini akan dibawa ke jalur Disnaker, ia sudah punya arah kesana tetapi aksi pun akan terus berjilid karena aspirasi dalam sebuah aksi tidak dilarang oleh undang-undang malah dilindungi.
“Poin penting audiensi hari ini tidak ada kesepakatan sama sekali, karena perusahaan dan kami pun dengan pendirian masing-masing,” tuturnya.
Ia mengatakan tenaga kerja bernama Emi sakit-sakitan hampir 1 tahun dengan surat resmi yang masuk ke perusahaan. Yang sudah bekerja selama 16 tahun, lalu mengundurkan diri. Selama bekerja pun, kata dia, karyawan tersebut cukup baik dalam bekerja. Ia melakukan aksi tersebut menuntut hak Emi dalam hal ini, pasangon.
HRD PT Rimba Wood Asrilestari Johan mengatakan pertama-tama pertemuan ini dalam kondisi yang kondusif, secara singkat telah dilakukan mediasi bersama Kapolsek Jawilan dan perwakilan saudari Emi.
“Akhirnya ada titik temu walaupun kesepakatan ini belum menjadi putusan akhir dalam artian belum ada kesepakatan,” ujarnya, Rabu (23/8).
Persoalan ini, kata dia, yang pertama adalah pihak manajemen tidak pernah PHK saudari Emi, ia sendiri yang mengundurkan diri.
“Adapun kompensasi yang kami berikan waktu itu sudah tidak kami berikan karena yang bersangkutan sudah lakukan aksi,” katanya.
Kata dia, permaslahan ini dibawa ke ranah hukum yaitu Disnaker. Dimana, Disnaker bisa mengambil kebijakan sesuai koridornya berdasrkan Undang-undang yang berlaku. “Kami akan mengikuti prosedurnya bila memang saudari Emi akan mengajukan permohonan ke Disnaker. Kemudian, Disnaker akan memanggil perusahaan kami. Begitu prosedurnya,” pungkasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).










