LEBAK – Entah hal apa yang mendesak Wawan (20), Rasian (20), dan Sutisna (20) sehingga membuat tiga pemuda di Kabupaten Lebak tersebut nekat merampas perhiasan milik saudaranya sendiri. Bahkan aksi perampasan pun diwarani aksi kekerasan.
Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan ketiganya pada Rabu (23/8) pekan lalu sekitar jam 08.00 WIB di Blok Gedeng Caladi, Kampung Cijolas, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga.
Kabags Ops Polres Lebak Andi Suwandi menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang hendak menawar pohon yang dimiliki korban. Beres menawar pohon, pelaku mendahului korban yang hendak pergi ke sawah yang saat itu korban memakai perhiasan yang cukup menyolok.
Sesampainya korban di jalan hutan blok Gedeng Caladi korban langsung dipukul dari belakang oleh Wawan dengan menggunakan sebatang kayu hingga tersungkur, selanjutnya oleh Rasian kepala korban ditekan ke tanah dan memukulnya, sedangkan Sutisna memukul korban dengan tangan kosong.
Melihat korban tak sadarkan diri ketiga pelaku melempar korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Andi menambahkan, kejadian terungkap saat suami korban hendak pulang usai menyadap karet. Diperjalanan sang suami melihat istrinya sudah terkapar tak sadarkan diri di sebuah jurang.
“Melihat kejadian itu suami langsung meminta pertolongan kepada warga dan langsung melaporkan kejadian kepihak kepolisian Polsek Cimarga,” ujar Kabag Ops Polres Lebak Andi Suwandi saat menggelar expose di halaman Polres Lebak, Senin (28/8).
Menurutnya, setelah mendapat laporan dari warga, enam jam kemudian polisi dapat menangkap ketiga palaku tersebut di rumahnya.
“Pertama ditangkap yaitu Wawan dirumahnya, kedua lagi hasil pengembangan dari Wawan,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai Rp 15.750.000 hasil menjual perhiasan korban, satu potong kayu untuk memukul korban, dua buah golok dan satu unit sepada motor yang digunakan untuk menuju rumah korban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).










