CILEGON – Tarik kendaraan dijalan, kantor leasing PT Mandiri Tunas Finance (MTF) yang berlokasi di komplek pertokoan Cilegon Business Square, Kota Cilegon didemo puluhan warga, Selasa (5/9).
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Rakyat Cilegon (FPRC) tersebut mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector terhadap konsumen yang menunggak angsuran.
Korban penarikan ini ialah Sri Hartati yang diturunkan paksa oleh debt collector dari kendaraan roda empat Toyota Avanza sehingga ia harus pulang ke Cilegon dengan menggunakan bus pada malam hari.
Koordinator aksi, Sanudin usai melakukan pertemuan dengan pihak PT MTF mengaku kesalahan dari permasalahan tersebut berasal dari pihak ketiga yang melakukan penarikan mobil secara paksa. Pihak MTF telah memberikan solusi dari permasalahan itu dengan mengembalikan kendaran yang telah ditarik tersebut kepada korbannya.
“Pihak MTF tidak memberikan keterangan nama oknum yang melakukan penarikan. Namun dia mengetahui bahwa itu dintruksikan kepada pihak ketiga. Kepada masyarakat Cilegon jika mendapat kejadian yang sama maka lawan, karena itu sudah melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu Head of HR Division Agus Sudrajat mengatakan kesalahan tersebut bukan hanya dilakukan oleh pihak ketiga saja. Melainkan juga dari pihak konsumen dengan memberikan laporan yang koperatif kepada pihak MTF hingga jangka waktu enam bulan dari tunggakan ansuran.
“Solusi sudah dibuat surat pernyataaan dan diberikan kepada pihak penuntut dan mereka pun menyanggupi akan membayar angsuran pada tanggal 20 September,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








