TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Leasing merupakan salah satu metode pembiayaan yang memungkinkan seseorang atau perusahaan memperoleh aset tanpa harus membayar penuh di awal. Dalam dunia bisnis, leasing menjadi solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan peralatan atau modal kerja, namun belum memiliki dana tunai yang cukup.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian leasing, jenis-jenisnya, serta manfaat yang dapat diperoleh.
Apa Itu Leasing?
Leasing adalah pembiayaan untuk pengadaan aset atau barang dalam jangka waktu tertentu yang melibatkan dua pihak utama:
- Lessor: pihak penyedia dana pembiayaan
- Lessee: pihak penerima pembiayaan yang menggunakan aset
Lessee akan membayar biaya sewa atau cicilan sesuai tenor yang disepakati. Besaran cicilan ditentukan dari nilai aset dan jangka waktu pembayaran.
Leasing umum digunakan untuk pembelian kendaraan, mesin, atau peralatan usaha, sehingga masyarakat atau pelaku UMKM tetap bisa mendapatkan aset yang dibutuhkan tanpa harus menyiapkan dana besar secara tunai.
Jenis-Jenis Leasing dan Contohnya
1. Capital Lease
Leasing jangka panjang di mana lessor menyediakan dana untuk membeli barang dari supplier.
Contoh: pembiayaan alat produksi di perusahaan manufaktur.
2. Cross Border Lease
Leasing yang dilakukan oleh dua pihak dari negara berbeda, biasanya untuk pengadaan aset bernilai tinggi.
Contoh: pembelian pesawat atau alat pertahanan.
3. Leverage Lease
Pembiayaan melibatkan pihak ketiga sebagai penambah modal, sehingga kebutuhan dana tidak ditanggung lessor sepenuhnya.
Contoh: pembiayaan mesin industri berkapasitas besar.
4. Operating Lease
Jenis leasing untuk keperluan usaha dengan jangka waktu tertentu. Lessee hanya membayar biaya sewa, sementara biaya lain menjadi tanggungan lessor.
5. Sales Type Lease
Model leasing yang sering ditemui dalam industri. Perusahaan menjual barang hasil produksi melalui skema leasing dan mendapatkan pendapatan tambahan dari bunga.
Manfaat Leasing
1. Fleksibilitas Tinggi
Kontrak leasing dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial lessee, termasuk pilihan tenor dan nominal cicilan.
2. Proses Cepat
Pengajuan pembiayaan umumnya mudah dan cepat, sehingga aset bisa segera digunakan untuk operasional.
3. Tanpa Modal Awal
Lessee tidak perlu menyediakan uang muka besar, karena pembiayaan disediakan 100% oleh lessor.
4. Tidak Perlu Jaminan
Berbeda dengan gadai, leasing tidak mengharuskan adanya barang jaminan awal. Aset yang dibiayai menjadi jaminan transaksi.
5. Memperoleh Aktiva untuk Bisnis
Pelaku usaha dapat mengakses peralatan, mesin, atau kendaraan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas.
6. Memiliki Kepastian Hukum
Kontrak leasing sah secara hukum sehingga memberi perlindungan bagi kedua belah pihak.
7. Tidak Terpengaruh Inflasi
Pembayaran leasing mengikuti nilai yang telah disepakati di awal, sehingga tidak berubah meski kondisi ekonomi berfluktuasi.***











