slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur RSUD Banten Atur Jaspel, Didakwa Selewengkan Rp 2,3 M

Redaksi by Redaksi
14-09-2017 10:04:37
in Berita Utama, Featured, Hukum
Direktur RSUD Banten Atur Jaspel, Didakwa Selewengkan Rp 2,3 M
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/9). Dwi Hesti Hendarti terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp 2,3 miliar.

Dwi Hesti Hendarti dijerat oleh dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 8 undang-undang yang sama, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 udang-undang yang sama, serta lebih-lebih subsider Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Dwi Hesti Hendarti kemarin hadir di persidangan didampingi oleh tim pengacaranya. Sementara, surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono, Yayah Hairiyah, dan Subardi.

Sesuai surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa RSUD Banten mengusulkan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2016 sebesar Rp 14,3 miliar. Sementara, untuk belanja jaspel kesehatan RSUD Banten sebesar Rp 6,2 miiliar.

Usulan tersebut disahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD tertanggal 28 Desember 2015. Tetapi, usulan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan itu mengalami perubahan.

Pada akhir tahun 2016 berubah menjadi Rp 41,1 miliar. Sehingga, jaspel kesehatan yang diterima RSUD Banten dari Pemprov Banten menjadi Rp 17,8 miliar. Perubahan itu disahkan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD tertanggal 21 Oktober 2016.

Terkait anggaran yang tersedia pada DPA SKPD tertanggal 28 Desember 2015, pada akhir Maret 2016, terdakwa berniat mengubah pola penghitungan dana jaspel kesehatan yang sebelumnya 39 persen menjadi 44 persen. Terdakwa menemui Oman Abdurahman selaku koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan.

“Terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman dan tim menambahkan lima persen dari pola penghitungan dana jaspel medis ke direksi,” kata JPU AR Kartono.

Perubahan pola penghitungan dana jaspel kesehatan itu, kata JPU AR Kartono, bertentangan dengan Pasal 7 Keputusan Direktur RSUD Banten No 821/0514/RSUD/VI/2016. Yakni, insentif langsung diberikan kepada tenaga medis dengan proporsi 60 persen, sementara 40 persen sisanya didistribusikan kepada pos remunerasi, direksi, dan staf direksi.

“Terdakwa beralasan, penitipan lima persen dana jaspel ke direksi lantaran RSUD Banten membutuhkan banyak dana dan salah satunya digunakan sebagai dana persiapan akreditasi RSUD Banten,” ungkap JPU Yayah.

Padahal, terdakwa mengetahui, kegiatan persiapan akreditasi RSUD Banten telah dianggarkan pada DPPA SKPD tertanggal 21 Oktober 2016 sebesar Rp 344.436.740. “Terdakwa sudah mengetahui dari 39 persen penghitungan dana jaspel, sebanyak 1,2 sampai dengan 1,3 persen sudah ditempatkan ke dalam penghitungan direksi sebagai dana un cost (tak terduga-red),” kata JPU Yayah.

Sehingga, total penghitungan dana jaspel kesehatan yang ditempatkan ke rekening direksi RSUD Banten sebesar 6,2 sampai 6,3 persen. Setelah dana jaspel kesehatan diberikan masing-masing karyawan dan ke rekening direksi, terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman meyakinkan direksi RSUD Banten lainnya mengembalikan dana jaspel kesehatan 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen yang dititipkan untuk diambil terdakwa.

“Terdakwa juga menginstruksikan dibuatkan surat pernyataan para wadir (wakil direktur-red) bersedia mengembalikan dana titipan tersebut paling lambat satu minggu setelah dana masuk rekening para wadir,” kata Yayah. Berdasarkan perintah terdakwa, Wadir Penunjang Madsubli Kusmana, Wadir Keuangan Iman Santoso, dan Wadir Umum dan Pelayanan Liliani Budijanto menyerahkan uang tunai dan transfer ke rekening milik terdakwa (lihat tabel 1)

Pada Juni 2016, Oman Abdurahman digantikan oleh Vita Ofniati dari jabatannya sebagai ketua Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. Tetapi, terdakwa mempercayakan pelaksanaan penghitungan dana jaspel medis kepada Anung Saputro. Calon aparatur sipil negara (ASN) itu diberikan instruksi oleh terdakwa untuk melakukan proses penghitungan dana jaspel medis dengan pola lama.

“Setelah dana jaspel medis dibagikan kepada seluruh karyawan dan direksi, Anung Saputro diminta meyakinkan ketiga wadir mengembalikan dana tersebut,” kata JPU Subardi (lihat tabel 2).

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan mekanisme pertanggungjawaban dana bersumber APBD Banten sebagaimana diatur dalam Pergub Banten No 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi Banten terdakwa merugikan keuangan negara sebesar R p2.398.749.373,” ungkap JPU Subardi.

Ketua tim pengacara terdakwa, Cristine, meminta waktu tujuh hari untuk mempelajari surat dakwaan dan menentukan sikap. Cristine juga meminta agar majelis hakim dapat mengalihkan tahanan kliennya dari Rutan Klas II B Serang menjadi tahanan kota. Sementara, majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan pengacara terdakwa.

“Kami akan mempertimbangkan dahulu pengalihan penahanan itu, dikabulkan atau tidak,” ucap Ketua Majelis Hakim Sumantono. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahap Awal Penataan Banten Lama Ditenggat Dua Bulan

Next Post

Panglima TNI Pidato Kebangsaan di Unsera

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Panglima TNI Pidato Kebangsaan di Unsera

Panglima TNI Pidato Kebangsaan di Unsera

Federal Matic Forcemaxx Tersedia Kemasan 1 Liter

Federal Matic Forcemaxx Tersedia Kemasan 1 Liter

Hari Ini, 398 Mahasiswa STIKes Faletehan Diwisuda

Hari Ini, 398 Mahasiswa STIKes Faletehan Diwisuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pembobolan rumah (iStock)

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Minggu, 3 Mei 2026 08:08
Bank Banten berikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Minggu, 3 Mei 2026 07:53
Ilustrasi gugatan PMH

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Minggu, 3 Mei 2026 07:32
Ilustrasi gugatan PKH

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 07:24
Bupati Maesyal, Wabup Intan dan Pembina Yayasan Ahmed Ismet Iskandar, A. Zaki Iskandar saat menghadiri softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia yang berlokasi di Kawasan Central Business Distrik (CBD), Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu 2 Mei 2026. (Foto/istimewa)

Soft Launching Kampus Politeknik Ismet Iskandar, Bupati Maesyal Berharap Segera Dibangun di Kabupaten Tangerang

Minggu, 3 Mei 2026 07:14
Ilustrasi penghasilan Rp10 juta. (Pixabay)

Penting Untuk Disimak, Berikut Cara Dapat Uang Rp10 Juta Sehari

Minggu, 3 Mei 2026 06:56
Ilustrasi pembobolan rumah (iStock)

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Minggu, 3 Mei 2026 08:08
Bank Banten berikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Minggu, 3 Mei 2026 07:53
Ilustrasi gugatan PMH

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Minggu, 3 Mei 2026 07:32
Ilustrasi gugatan PKH

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 07:24
Bupati Maesyal, Wabup Intan dan Pembina Yayasan Ahmed Ismet Iskandar, A. Zaki Iskandar saat menghadiri softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia yang berlokasi di Kawasan Central Business Distrik (CBD), Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu 2 Mei 2026. (Foto/istimewa)

Soft Launching Kampus Politeknik Ismet Iskandar, Bupati Maesyal Berharap Segera Dibangun di Kabupaten Tangerang

Minggu, 3 Mei 2026 07:14
Ilustrasi penghasilan Rp10 juta. (Pixabay)

Penting Untuk Disimak, Berikut Cara Dapat Uang Rp10 Juta Sehari

Minggu, 3 Mei 2026 06:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pembobolan rumah (iStock)

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

by Fahmi
Minggu, 3 Mei 2026 08:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah rumah di Lingkungan Tanjakan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dibobol maling. Polisi telah menangkap...

Bank Banten berikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

by Rostinah
Minggu, 3 Mei 2026 07:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan Pemerintah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak