LEBAK – Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Jahari masuk rumah tahanan klas II B Rangkasbitung akhir pekan lalu. Setelah ia menggunakan ijazah palsu paket A atau setara SD saat melakukan pencalonan Kades pada Pilkades serentak tahun 2016 lalu, hingga akhirnya terpilih sebagai Kades Desa tersebut.
Penahanan tersebut terjadi ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima laporan berkas tahap 2 dari kepolisian Polres Lebak, yang mendapat laporan dari warga dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh kadesnya. Dan saat ini, Jahari telah di tahan dan dimasukkan ke rumah tahanan klas II B Rangkasbitung.”Data dugaan ijazah palsu paket A kepala desa umbuljaya lengkap atau P21. Data dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Kasus tersebut yaitu limpahan dari Polres Lebak,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebak Surya Dharma kepada Radar Banten Online, Senin (23/10).
Surya menambahkan, kini tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini membenarkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu kades Umbuljaya telah lengkap alias P21.
“Setalah dilakukan penyidikan, akhirnya berkas dinyatakan lengkap, barang bukti sudah kita serahkan semua ke Kejaksaan Negeri Lebak,” tegas Zamrul. (Omat/twokhe@gmail.com).









