CILEGON – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengaku akan terus memperjuangkan hak warga Kota Cilegon terkait sengketa tanah yang terjadi dengan pihak PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Cilegon.
Salah satu upaya yang akan dilakukan DPD RI yaitu meninjau lokasi yang mejadi sengketa. “Kalau memang nanti objeknya telah clear ya optimis (persoalan ini terselesaikan). Karena saat ini saya tidak bisa bilang, kalau objeknya clear barang kali ada opsi-opsi yang akan disampaikan,” katanya saat ditemui sejumlah wartawan usai mediasi yang berlangsung di ruang rapat wali kota Cilegon bersama PT KBS, Pemkot Cilegon, dan sejumlah warga yang mengaku memiliki tanah di wilayah PT KBS kini, Kamis (16/11).
Ia menjelaskan kemungkinan persoalan ini juga nantinya akan melibatkan pihak Kementerian terkait jika tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan. “Kalau memang harus dilakukan fasilitasi ditingkat pusat kita akan panggil menteri. Karena ada kewenangan kita mengundang menteri. Kasus seperti sudah banyak yang kita tangani, terakhir antara warga dengan PT KAI,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan hasil komunikasi yang telah dilakukan pihaknya telah mengetahui adanya kebenaran sengketa lahan yang terjadi antara PT KBS dan masyarakat. “Kita minta terhadap wali kota sesuai dengan jajarannya yang dibantu fasilitasi perusahaan dengan BPN untuk mengecek kelapangan objek yang dimaksud masyarakat. Apakah benar ada pada lokasi PT KBS, dan ini perlu tertulis bukan hanya sekadar lisan,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyanggupi pengecekan lokasi itu akan dilangsungkan selama satu pekan hari kerja mulai dari Kamis hari ini. “Kamis depan kita akan tinjau lokasi,” ucapnya.
Lawyer PT KBS, Muhibudin mengungkapkan kasus tersebut telah sempat memasuki ranah pengadilan. Namun saat warga bersama pengadilan melakukan pengecekan lokasi warga saat ini tidak mengetahui kembali dimana titik lokasi tanahnya yang dimaksud sehingga hingga saat ini kasus tersebut belum terpecahkan. “Semoga nanti ada win-win solutionnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mediasi yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon diruang Wali Kota Cilegon ini sempat berjalan dengan tegang. Sedikitnya ada tiga kali gebrakan meja yang terjadi. Pertama dilakukan oleh Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar, kemudian Lawyer PT KBS Muhibudin membalasnya dan terakhir disusul oleh Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi yang bermaksud menengahkan. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










