TANGERANG – Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten telah memplenokan Upah Minimum Kabuapten/Kota (UMK) tahun 2018 di Provinsi Banten. Dengan demikian, UMK yang telah diajukan oleh kabupaten kota tidak bisa direvisi kembali.
Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten yang juga menjabat sebagai ketua DPP Banten di sela-sela acara Banten Expo di ICE BSD, Serpong.
“Jadi, sebetulnya kita dari dewan pengupahan provinsi sudah pleno, rekomendasi sudah dimasukan ke gubernur, berita acara pun sudah dibuat, revisi itu tidak sesuai standar hukum lagi. Tidak bisa direvisi karena sudah selesai rapat plenonya,” kata Hamidi, Kamis (16/11).
Menurut Hamidi, hasil rapat pleno DPP Banten sendiri saat ini sudah berada di Biro Hukum Provinsi Banten untuk kemudian ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Insya Allah, paling telat hari Senin (20/11) selesai, sudah di teken gubernur,” ujarnya.
Berita Terkait: Kabupaten Serang Revisi Usulan UMK 2018, Naik Jadi 10 Persen
Dalam rapat pleno, DPP Banten menyepakati dua hal. Pertama, unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi merekomendasikan UMK 2018 tetap mengacu pada formula penghitungan upah yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, unsur serikat pekerja mengusulkan penetapan UMK 2018 berdasarkan rekomendasi bupati walikota. Sedangkan untuk dua daerah yang merekomendasikan dua opsi maka untuk penetapannya diserahkan kepada gubernur.
Terkait usulan bupati walikota, Alhamidi mengaku, hanya dua daerah yang mengacu PP 78 yang mengatur kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. Kedua daerah itu ialah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Sementara enam daerah lainnya di atas 8,71 persen. “Bahkan Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan mengusulkan masing-masing dua opsi. Opsi pertama sesuai PP 78 dan opsi kedua tidak mengacu PP 78,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dijumpai setelah membuka Banten Expo menjawab singkat terkait UMK 2018. Pria yang akrab disapa WH tersebut mengaku akan segera menandatangani usulan yang sudah diajukan.
“Segera, sudah ada kesepakatan, tinggal tanda tangan doang,” katanya singkat. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)