SERANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah mengimbau pemerintah daerah untuk membatasi rapat digelar di hotel atau di luar kantor.
Imbauan itu kemudian direalisasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten saat menggelar Rapat Pleno Pembahasan UMK 2018, pada Senin (13/11) lalu. Rapat pleno yang diikuti semua anggota Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten dilaksanakan di ruang rapat Kantor Disnakertrans Banten, di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Alhamidi menuturkan, pihaknya sengaja menggelar rapat pleno tidak di hotel, selain untuk efisiensi anggaran, juga untuk memudahkan koordinasi antara anggota dewan pengupahan provinsi.
“Alhamdulillah, meskipun rapatnya di kantor berjalan lancar, tepat waktu dan aman,” tutur Alhamidi.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten membahas semua usul bupati/walikota terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018, dimana hasil rapat dilaporkan kepada Gubernur Banten sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan final.
Hasil rapat pleno DPP Banten terkait pembahasan UMK 2018 menyepakati dua hal. Pertama, unsur pemerintah, pengusaha dan akademisi merekomendasikan UMK 2018 tetap mengacu pada formula penghitungan upah yang diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kedua, unsur serikat pekerja mengusulkan penetapan UMK 2018 berdasarkan rekomendasi bupati/walikota. Sedangkan untuk dua daerah yang merekomendasikan dua opsi, maka untuk penetapannya diserahkan kepada gubernur.
Berita acara hasil pleno DPP Banten tersebut, telah disepakati dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Banten Alhamidi dan Wakil Ketua Ikomatussuniah, untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK 2018.
“Dewan pengupahan provinsi sudah selesai melakukan rapat pleno pembahasan UMK 2018, hasilnya tidak bulat karena terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah, pengusaha, akademisi dengan serikat pekerja. Masing-masing unsur dewan pengupahan akhirnya menyepakati dua usulan yang dituangkan dalam berita acara, untuk diserahkan kepada gubernur,” kata Ketua DPP Banten yang juga Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi.
Sesuai fungsinya, DPP tidak memiliki kewenangan memutuskan besaran UMK 2018. Hanya bisa menyampaikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan gubernur sebelum menetapkan UMK.
Ia menambahkan, Disnakertrans Banten juga akan menyampaikan laporan ke Kemenakertrans bahwa DPP Banten telah menggelar rapat pleno pembahasan UMK 2018.
“Masih ada waktu satu minggu lagi, keputusan gubernur paling lambat 20 November mendatang,” tutur Alhamidi.
Terkait usulan bupati/walikota, Alhamidi mengaku hanya dua daerah yang mengacu PP 78, dimana kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. Kedua daerah itu ialah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Sementara enam daerah lainnya di atas 8,71 persen.
“Bahkan Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan mengusulkan masing-masing dua opsi. Opsi pertama sesuai PP 78, dan opsi kedua tidak mengacu PP 78,” ungkapnya.
Dengan menggelar rapat pleno, lanjut Alhamidi, tugas DPP sudah selesai membahas UMK 2018. Selanjutnya Disnakertrans Banten tinggal menyampaikan surat rekomendasi kepada gubernur, kemudian mengekpose keputusan gubernur terkait UMK pada 21 November 2017. “Urusan kami masih panjang, setelah gubernur menetapkan. Disnakertrans bersiap mengurus usul penangguhan UMK 2018,” ungkapnya.
Yang pasti, kata Alhamidi, Gubernur Banten yang memiliki kewenangan memutuskan UMK 2018. “Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu saja 20 November mendatang penetapan UMK 2018,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.099.385,778 atau naik 8,71 persen dibanding UMP 2017 pada akhir Oktober 2017.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, UMP 2018 ditetapkan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah undang-undang. “Patokannya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” jelasnya.
Meski begitu, menurut WH, UMP tersebut menjadi acuan minimal untuk menentukan UMK. Menurut WH, terpenting buruh dan perusahaan tidak dirugikan.
“Yang mana saja saya mah, yang menguntungkan rakyat dan Apindo. Rakyat untung, industri jalan, gitu aja. Kita pikirkan keseimbangan itu. Untuk UMK, kita lihat bagainana dinamika yang ada di kota kabupaten, UMP itu kan minimal, kan nanti di-create juga oleh kabupaten/kota,” ungkapnya. (ADVERTORIAL/DISNAKERTRANS PROVINSI BANTEN)









