LEBAK – Kepolisian Daerah Banten berhasil mengamankan dua juta obat Zenith Carnophen dalam penggeledahan di Gudang eks semen di Kampung Ciodeng, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (14/12).
Obat Zenith Carnophen adalah obat yang berfungsi sebagai anti depresan dengan cara kerja menekan syaraf otak agar menekan perasaan depresi atau kecemasan pada tubuh dan juga obat untuk kejang otot parah, yaitu sangat berbahaya bila digunakan tanpa izin dokter.
Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam penggeledahan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di dalam gudang tersebut, diantaranya, dua juta butir obat Zenith Carnophen, 9 unit mesin pembuat obat berbagai jenis dan merek, 20 karung bahan baku jenis microcrystalline dan jenis accel, 10 drum serbuk putih yang dikemas ke dalam tong berwarna biru, 10 drum warna biru bertuliskan carisoprodol, 100 drum kosong berwarna biru, 3 buah tabung kompresor angin, 2 buah forclip manual, 15 karung bahan baku jenis magnesium stearate, 50 ember kosong berbagai ukuran, 100 bal plastik pembungkus obat jenis Carnophen, 50 bal plastik kemasan.
“Setelah kita lakukan penelitian oleh BPOM obat ini adalah jenis obat Zenith Carnophen, walaupun berbeda secara fisik dengan PCC, namun komposisi di dalamnya sama dengan PCC,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, kepolisian sedang menyediliki sang penyewa gudang yang digunakan sebagai tempat produksi obat Zenith Carnophen tersebut.
“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan terhadap penyewa gudang, kita juga sudah mintai keterangan kepada pemilik gudang tersebut,” katanya.
“Atas penyalahgunaan obat ini, kita kenakan Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa memiliki izin edar dan Pasal 106 ayat 1 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda 1,5 milyar. (Omat/twomhe@gmail.com).









