SERANG – Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KT menjadi satu-satunya syarat bagi para pemilih pada Pemilu 2019 mendatang yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ada beberapa peraturan yang berubah. Salah satunya adalah mewajibkan mereka yang tak masuk DPT untuk menunjukan E-KTP jika ingin menyalurkan hak pilihnya.
“Kalau baca di UU nomor 7 tahun 2017 berbeda dengan UU nomor 10 tahun 2016. Di UU nomor 7 itu, sekarang pemilih kalau tidak terdaftar di DPT dia hanya boleh menunjukan KTP el (E-KTP). Kalau tidak memiliki KTP el itu tidak boleh nyoblos,” ujarnya, Minggu (17/12).
Ia menuturkan, aturan tersebut lebih tegas di banding UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut, pemilih yang KTP el dan tidak terdaftar di DPT tetap bisa menyalurkan hak politiknya. Syaratnya, cukup menunjukan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) dari daerah masing-masing.
“Di UU nomor 10 tahun 2016, kalau tidak punya KTP el bisa pakai suket. Kalau sekarang tidak ada lagi,” katanya.
Dengan kondisi tersebu,t kata dia, yang menjadi adalah segmen pemilih pemula yang dikhawatirkan tak bisa melakukan pencoblosan. Terlebih jumlah pemilih pemula diprediksi cukup tinggi. Pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 saja, jumlah pemilih pemula se-Banten mencapai 40.000an.
“Memang dikhawatirkan aturan KTP el ini terhadap pemilih pemula yang belum terdaftar di DPT dan mereka belum selesai dalam (administrasi) KTP el. Itu yang kita khawatirkan, pemilih pemula yang masih (duduk di bangku sekolah tingkat ) SLTA sederajat ini,” ungkapnya.
Disinggung apakah itu artinya ada potensi pemilih pemula banyak yang tak bisa menyalurkan hak politiknya dan berpengaruh pada tingkat partisipasi, Agus mengamininya. “Nah itu dia yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Oleh karena Agus berharap, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Banten hingga pemerintah kabupaten/kota bisa segera menindaklanjutinya. Sehingga pada 2019 nanti seluruh warga Banten yang sudah memiliki hak pilih sudah memiliki KTP el.
“Mengharapkan kepada pemerintah melalui Kemendagri, pemprov, dan kabupaten/kota untuk mendorong menyelesaikan perekaman KTP el agar pada 2019 sudah 100 persen KTP el selesai. Rugi kalau seumpamanya mereka terhalang karena urusan administrasi. Bagi kami, KPU sejati ingin mlayani tetapi mereka juga harus mengurus administrasinya yaitu KTP el,” tuturnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











