SERANG – Seiring dengan proses reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan, tahun ini pemerintah akan menertibkan lahan jalur kereta api segmen Rangkas-Pandeglang. Hal tersebut terungkap dalam surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: KA 604/I/I PHB 2018 tertanggal 9 Januari 2018.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk percepatan penerbitan izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Terkait penertiban lahan sepanjang jalur kereta api, dalam surat edaran tersebut tertuang pembebasan lahan diminta dilakukan tahun ini dan tahu 2019 mendatang. Tahun ini penertibahan lahan dilakukan di segmen Rangkas-Pandeglang sepanjang 18,6 kilometer (KM), sedangkan tahun 2019 mendatang yaitu segmen Pandeglang-Labuan sepanjang 36,9 KM.
Surat edaran beserta isinya dari Kemenhub tersebut dibenarkan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Politisi Demokrat tersebut mengaku sudah menerimanya dan mengetahui permintaan dari Kemenhub terkait reaktifasi jalur kereta yang menghubungkan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Ia benar, isinya untuk melakukan penataan dan pendataan kembali terkait jalur kereta api. Ada beberapa yang diaktifkan jalur lama, ada juga yang membuat jalur baru tapi tidak melenceng dari jalur lama,” ujar Iti saat dijumpai di Hotel Atria Tangerang Selatan, Senin (22/1).
Menurut Iti, Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik surat edaran tersebut mengingat kereta merupakan transportasi yang sesuai dengan ekonomi masyarakat. Selain itu, dengan terbukanya akses kereta api akan mendorong daya angkut masyarakat dan kunjungan pariwisata.
Terkait proses penataan, lanjut Iti, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi pemerintah pusat dengan melakukan pendataan, sosialisasi, dan Detail Engineering Design (DED) nya.
“Untuk pembebasan ranahnya di pusat,” kata Iti.
Iti berharap masyarakat Kabupaten Lebak mendukung proyek reaktivasi jalur kereta tersebut. “Ya, yang terdampak harus direlokasi, harus difahami tanah milik PT KAI, tidak akan diganti tapi hanya dikasih uang kerahiman,” jelas Iti.
Disinggung soal target aktifnya jalur kereta tersebut, menurut Iti pemerintah menargetkan pada tahun 2020, karena dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka pembangunannya akan dimulai di tahun 2019. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)








