slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sebar Berita Hoaks di Medsos, Ini Ancaman Pidananya

Redaksi by Redaksi
22-02-2018 13:42:25
in Berita Utama, Hukum
Warga Cilegon Juga Ditangkap Karena Sebarkan Postingan Hoaks

Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma kembali mengeluarkan maklumat tentang penanggulangan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan, Kamis (22/2).

Maklumat itu dikeluarkan menanggapi maraknya berita hoaks yang tersebar di media sosial seperti Facebook tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengincar untuk mencelakakan para ulama. Maupun tuduhan munculnya antek-antek PKI.

Baca Juga :

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel untuk Pengamanan Malam Puncak HUT ke-27 Kota Cilegon

Siswa SMP Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polres Cilegon

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

“Marak yang beredar di media sosial, namun sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk. Maklumat ini kita keluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya.

Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dapat menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia merupakan perbuatan melanggar hukum. “Ancamannya sesuai dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 170 KUHP ayat 2 jika kekerasan mengakibatkan maut, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

Romdhon mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi dengan penyebaran berita hoaks yang diposting oleh orang yang tidak bertanggungjawab di akun media sosialnya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan menindak tegas kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoaks itu.

“UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 (1) yang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)

Tags: polres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur NTB Didukung Warga Banten Maju di Pilpres 2019

Next Post

Miras Disimpan di Tempat Mirip Bunker

Related Posts

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga
Hukum

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

by Adam Fadillah
Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Tembakau sinte seperti inilah yang membuat tiga pelajar digerebek warga. (Foto: Humas Polri)

Read moreDetails

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel untuk Pengamanan Malam Puncak HUT ke-27 Kota Cilegon

Siswa SMP Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polres Cilegon

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Sertijab Tiga Kapolsek di Polres Cilegon, Kapolres Tekankan Kinerja Profesional dan Sinergi

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Next Post
Miras Disimpan di Tempat Mirip Bunker

Miras Disimpan di Tempat Mirip Bunker

Jalan Walantaka Rusak, Warga Anggap Pemkot Serang Sibuk Urus Pilkada

Jalan Lipatik yang Diprotes Warga Sedang dalam Pemeliharaan

Fitron: Golkar Menghormati Keputusan Pak JB

Tatu Jamin Posisi Iman di Golkar Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 15:08
pppk paruh waktu

26 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mengundurkan Diri, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 15:06
Solusi Udara Sejuk

AZKO Palem Semi Hadirkan Solusi Udara Sejuk melalui Promo Penjaga Kualitas Udara di Segala Cuaca

Jumat, 8 Mei 2026 15:00
asusila cipocok

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Jumat, 8 Mei 2026 14:52
ketahanan pangan

Pengembangan Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Berkomitmen Majukan Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 14:47
Ikrar Anti Narkoba

Dukung Instruksi Dirjenpas, Lapas Cilegon Laksanakan Ikrar Anti Narkoba dan Praktik Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 14:42
Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 15:08
pppk paruh waktu

26 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mengundurkan Diri, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 15:06
Solusi Udara Sejuk

AZKO Palem Semi Hadirkan Solusi Udara Sejuk melalui Promo Penjaga Kualitas Udara di Segala Cuaca

Jumat, 8 Mei 2026 15:00
asusila cipocok

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Jumat, 8 Mei 2026 14:52
ketahanan pangan

Pengembangan Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Berkomitmen Majukan Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 14:47
Ikrar Anti Narkoba

Dukung Instruksi Dirjenpas, Lapas Cilegon Laksanakan Ikrar Anti Narkoba dan Praktik Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 14:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

by Mastur Huda
Jumat, 8 Mei 2026 15:08

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional, Kapoksi Gerindra Komisi X DPR RI, Ali Zamroni meresmikan program...

pppk paruh waktu

26 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mengundurkan Diri, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 8 Mei 2026 15:06

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak