Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kota Serang, Ramadani, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena...
Read moreDetailsSERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kota Serang, Ramadani, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena...
Read moreDetailsSERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pondok Pesantren Mahasiswa Achmad Basyarie (PPM AB) Serang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar dengan memberikan bantuan...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pelaksanaan pemilihan komisaris PT BPR Serang dapat berjalan dengan baik dan sesuai...