SERANG – Mulyanah nekat mencakar wajah Siti Juleha. Warga Kampung Pasirgintung, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, itu cemburu lantaran menduga Siti telah menggoda suaminya. Akibat perbuatannya, Mulyanah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/3).
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/12/2017) lalu. Sebelumnya, korban berniat menjual emas di Pasar Petir, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sesuai kesepakatan dengan pembeli, korban membeli materai. Tanpa sengaja, korban bertemu Mukti, mantan suaminya di pinggir jalan.
Keduanya terlibat percakapan. Saat itu korban menanyakan apakah Mukti pernah mengirim pesan singkat ke ponsel miliknya. Namun, Mukti membantah. Saat asyik berbincang, Mulyanah tak sengaja melihat mantan pasutri tersebut. Emosi, Mulyanah menghampiri dan memaki korban.
Mulyanah mencakar muka korban. Mukti berusaha melerai keributan antara istri dan mantan istrinya tersebut. Namun, korban tidak terima. Dia melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi. “Saya menyesal,” kata Mulyanah dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Irma Sandra.
Berdasarkan hasil visum Puskesmas Petir, korban menderita luka lecet pada pipi kiri dan hidung. “Kami akan menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa (Mulyanah), hari Kamis pekan depan insya Allah sudah bisa dibacakan,” kata Irma. (Merwanda/RBG)











