slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

MK Tolak Ojek jadi Angkutan Umum  

Aas Arbi by Aas Arbi
01-07-2018 15:08:25
in Ekonomi, Umum
MK Tolak Ojek jadi Angkutan Umum   
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengemudi ojek online yang ingin menjadikan ojek sebagai transportasi umum. Gugatan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi pengemudi, masyarakat, hingga buruh itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, di beberapa kota luar negeri seperti Bangkok dan Beijing memang memasukkan sepeda motor sebagai kendaraan umum. Pengemudinya punya identitas khusus dengan area trayek di jalan kolektor atau penghubung serta ditentukan dengan ketat.

Baca Juga :

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Hore! Driver Ojol Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Momentum Perluasan Perlindungan Pekerja Mandiri di Cilegon

Kapolres Serang Ajak Ratusan Ojol dan Keluarga Bancakan di Rumah Dinas

    ”Bangkok adalah kota yang dapat mengatur keberadaan ojek. Ojek dibolehkan beroperasi di jalan kolektor atau penghubung, ada seragam berwarna oranye, terdaftar dan diawasi pengoperasiannya. Di Beijing, Shanghai, dan kota-kota besar di Tiongkok juga terdapat ojek sepeda motor, tetapi tidak selaris di Indonesia,” ujar dia, Jumat (29/6).

    Dia menuturkan, memang pengendara dan pengemudi ojek pada akhirnya tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti pada angkutan umum. Misalnya pada saat kecelakaan, pengemudi dan penumpang ojek bisa saja tidak menerima asuransi. ”Sedangkan yang lain, hubungan tenaga kerja dan pola kerja sama,” imbuh peneliti Laboratorium Transportasi dan Staf Pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang itu.

    Sebelumnya, pada Kamis (28/6) MK menjatuhkan putusan atas gugatan diajukan Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Pemohon menguji pasal 138 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi,“Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum”. Para pemohon menilai saat ini, pasal tersebut tidak mengakomodasi jaminan konstitusional para pemohon, baik sebagai pengguna maupun pengendara ojek daring tersebut.

    Tapi, majelis makim MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ justru memberikan perlindungan kepada setiap warga negara ketika menggunakan angkutan jalan, baik angkutan jalan dengan jenis kendaraan bermotor umum maupun perseorangan.

    Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku tidak bisa berbuat banyak. ”Kalau kita mau bikin regulasi, tidak ada undang-undangnya,” kata Budi.

    Meski demikian, Budi menyatakan ada jalan keluar lainnya. Sebelumnya mengenai taksi daring, Budi pernah membuat surat kepada gubernur di masing-masing provinsi mengenai pemda yang bisa membuat peraturan daerah (perda). ”Kalau dirasa ojek online ini bisa menjadi masalah yang harus ditertibkan maka saya kira tidak ada salahnya bupati maupun walikota membuat perda,” ungkapnya.

    Dia mencontohkan beberapa daerah yang telah mengeluarkan perda mengenai ojek daring. Sebut saja Solo, Balikpapan, dan Gorontalo. ”Di Solo angkutan motor sebagai angkutan barang,” tutur Budi.

    Meski demikian, Kemenhub tidak bisa memaksa pemda untuk membuat regulasi. Menurut Budi, yang berwenang untuk memaksa pemda adalah Kementerian Dalam Negeri. ”Kalau saya mungkin hanya bisa memberikan imbauan saja. Misal terjadi keributan dengan angkutan lain, silakan buat peraturan daerahnya saja,” ucap Budi.

    Sementara itu, VP Corporate Communications GO-JEK Michael Say menyatakan bahwa Go-Jek sebagai warga usaha yang baik menghargai dan menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum ojek online. “Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya. (jpg/alt/ags/RBG)

Tags: Ojek online
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polairud Banten Butuh Tambahan Alutsista

Next Post

OPPO Find X Akan Meluncur ke Indonesia

Related Posts

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial
Kabupaten Serang

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 April 2026 19:02

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Samsudin, saat menemui driver ojol yang minta perlindungan sosial, Rabu, 22 April 2026.

Read moreDetails

Hore! Driver Ojol Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Momentum Perluasan Perlindungan Pekerja Mandiri di Cilegon

Kapolres Serang Ajak Ratusan Ojol dan Keluarga Bancakan di Rumah Dinas

DPRD Banten Dukung Adanya Aplikator Ojek Online Lokal

Kapolres Serang Bangun Tiga Fasilitas untuk Ojol

Kapolres Serang Silaturahmi dengan Ojek Online, Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas

Maxim Luncurkan Layanan Express untuk Perjalanan Lebih Cepat

HUT Kabupaten Tangerang, Camat Teluknaga Berikan Bantuan Sembako Kepada Ojol dan Dhuafa

Pemkot Serang Siapkan Perwal Parkir Gratis untuk Ojol

Next Post
OPPO Find X Akan Meluncur ke Indonesia

OPPO Find X Akan Meluncur ke Indonesia

Jersey Tim Favorit Juara Kang Emil

Jersey Tim Favorit Juara Kang Emil

Spanyol vs Rusia, Tergantung Kreativitas Jenderal Lapangan Tengah

Spanyol vs Rusia, Tergantung Kreativitas Jenderal Lapangan Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak