SERANG – Terkait adanya ratusan tenaga kerja asing (TKA) pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, yang tidak terdaftar di Pemkab Serang berdasarkan hasil sidak tim pengawasan orang asing (timpora) kemarin, dibantah PT Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali (SGPJB) selaku pelaksana proyek.
Edi, Humas PT Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali (SGPJB), menegaskan bahwa tidak ada TKA ilegal yang dipekerjakan pada proyek PLTU Jawa 7. Semua TKA yang disuplai 14 subkontraktor diklaim terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Ia juga memastikan, total pekerja TKA yang mencapai 786 orang di proyek berbanding lurus dengan pekerja lokal yang mencapai 2.395 orang.
“Semuanya TKA yang bekerja di sini (proyek PLTU Jawa 7-red) sudah terdaftar di Disnakertrans Provinsi Banten,” tegasnya melalui sambungan telepon seluler dengan nada tinggi, Rabu (26/9).
Kata Edi, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada timpora bahwa data TKA yang ada di Kabupaten Serang berbeda dengan data di Disnakertrans Provinsi Banten. “Kita hanya melakukan pelaporan dan pendaftaran ke provinsi saja. Saya bingung jadinya dengan birokrasi yang ada. Kirain provinsi dengan kabupaten sudah berkoordinasi. Mungkin mis-komunikasi saja,” tukasnya.
Dijelaskan Edi, hasil sidak timpora meminta agar setiap perusahaan pendukung proyek melaporkan data TKA ke Disnakertrans dan Disdukcapil Kabupaten Serang. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pelaporan dan sudah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan subkontraktor. “Mulai hari ini (kemarin-red) kami sudah melaporkan permintaan dari timpora,” tegasnya.
Disinggung soal perpanjangan izin TKA yang bekerja di proyeknya, Edi memastikan, pihaknya sudah melakukan langkah tersebut. “Kalau untuk perpanjangan izin, kami rutin lakukan per enam bulan sekali. Bahkan, ada yang tiga bulan sekali. Kalau untuk waktu TKA yang kerja, ada yang pulang dan ada yang datang, tergantung pekerjaannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pengawasan timpora terhadap proyek PLTU Jawa 7 menemukan 371 TKA dari 786 TKA yang didatangkan oleh subkontraktor bekerja di proyek milik SGPJB tidak terdaftar di Pemkab.
Kepala Bagian (Kabag) Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Setda Pemkab Serang Ade Hadi Sukalta membenarkan, semua TKA yang dipekerjakan pada proyek PLTU Jawa 7 terdaftar di Disnakertrans Provinsi Banten. Saat ini pihaknya sedang mencocokkan data TKA dari Disnakertrans Provinsi Banten dengan Kantor Imigrasi untuk dilaporkan kembali ke Disnakertrans dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. “Nanti kita akan sinkronkan dulu,” tukasnya. (Adi/RBG)











