SERANG – Tim pengawasan orang asing (Timpora) melakukan pengawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Selasa (25/9). Hasilnya, timpora menemukan 371 tenaga kerja asing (TKA) yang didatangkan oleh subkontraktor bekerja di proyek milik Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) tersebut.
Diketahui bahwa timpora terdiri atas Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Setda Pemkab Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Polres Serang Kota, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengungkapkan, sidak dilakukan timpora ke lokasi proyek PLTU Jawa 7 atas dasar laporan dan pengaduan dari masyarakat. Hasil pegawasan, pihaknya menemukan sedikitnya 786 TKA dan 2.395 orang tenaga kerja lokal di 14 perusahaan pembantu proyek nasional tersebut. Jumlah itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki Disnakertrans Kabupaten Serang sebanyak 415 TKA yang bekerja pada proyek tersebut. Artinya, sebanyak 371 TKA tidak terdaftar di Disnakertrans. “Sebanyak 14 perusahaan subkontraktor itu yang mendukung pembangunan PLTU Jawa 7,” ungkap Ugun kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, Selasa (25/9). “Kami juga sudah minta laporan dari masing-masing subkontraktor yang mendistribusikan TKA,” imbuhnya.
Ugun pun mengungkapkan, data TKA dari 14 subkontraktor yang bekerja di proyek Jawa 7, yakni dari PT SGPJB sebanyak 33 TKA, PT SDEPCI 30 TKA, PT Wuhan sepuluh TKA, PT ZTPI 300 TKA, PT Gongxin 18 TKA, PT Huahui 97 TKA, PT Guangdong Electric 17 TKA, PT Zhengyu sebanyak 28 orang TKA, PT China Harbor 100 TKA, PT Indofudong 99 TKA, PT Zhongbo 27 TKA, PT Changhai 11TKA, PT Shiqiju empat TKA, dan PT Hai Yin sebanyak 12 TKA. “Semuanya ada pendamping tenaga kerja Indonesia-nya. Namun, tiga perusahaan yang tidak ada (pendamping tenaga kerja Indonesia-red), yaitu PT SGPJB, PT SDEPCI, dan PT Wuhan,” sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya belum berani menyebut TKA yang tidak terdaftar di Pemkab adalah TKA ilegal. Pihaknya meminta semua perusahaan untuk melaporkan TKA. Setelah itu data TKA akan dicocokkan dengan data di Kantor Imigrasi dan Disdukcapil Kabupaten Serang. “Jika ada yang ilegal, kami minta kepada Disnaker Provinsi Banten untuk melakukan tindakan tegas,” pintanya.
Kepala Bagian (Kabag) Kesbangpol Ade Hadi Sukalta tidak menyangkal banyaknya TKA di proyek PLTU Jawa 7 yang tidak terdaftar di Pemkab. Untuk tindakan terhadap TKA, pihaknya menyerahkan kepada Disnaker Provinsi Banten. “Kita sudah sampaikan kepada pihak perusahaan subkontraktor untuk dapat melaporkan TKA,” ucapnya.
Diungkapkan Ade, perusahaan SGPJB memiliki 14 subkontraktor yang mendukung pembangunan proyek PLTU di Terate. Masing-masing perusahaan subkontraktor memiliki TKA. Untuk itu, ia meminta Disnaker Provinsi Banten agar memberikan tindakan terhadap TKA yang dipastikan ilegal. “Nanti kita akan sinkronkan dulu untuk data TKA yang dimiliki sub-kon dengan data di Disdukcapil dan Kantor Imigrasi,” pungkasnya. (Adi/RBG)










