SERANG – KPU Provinsi Banten telah selesai melakukan rekapitulasi laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019 yang diserahkan partai politik (parpol) dan tim pemenangan capres-cawapres tingkat Provinsi Banten.
Berdasarkan data yang diterima KPU Banten, dana awal kampanye peserta Pemilu 2019 masih minim, paling besar hanya Rp16 juta, sedangkan paling minim Rp500 ribu. (lihat grafis).
Hal yang sama juga terlihat dari dana awal Tim Pemenangan Capres-Cawapres, dimana pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin memiliki dana awal kampanye sebesar Rp5 juta. Sedangkan Tim Pemenangan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp1 juta.
Ketua Divisi Hukum KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, ada tiga kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2019, calon anggota DPD RI dan tim pemenangan capres-cawapres terkait dana kampanye. Pertama penyerahan LADK sebelum masa kampanye, kemudian penyampaian LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) disampaikan ke KPU pada 2 Januari 2019 dan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setelah masa kampanye. “Alhamdulillah, LADK telah diserahkan tepat waktu. Baik itu parpol, calon DPD RI maupun tim pemenangan capres-cawapres,” kata Nurkhayat kepada Radar Banten, di Kantor KPU Banten, kemarin.
Terkait nominal dana awal kampanye, lanjut Nurkhayat, KPU memang tidak menentukan besarannya. Sebab yang menjadi kewajiban peserta pemilu adalah menyerahkan LADK dengan rekening khusus. “Yang diatur itu besaran maksimal penerimaan atau sumbangan dana kampanye, bukan besaran dana awal kampanye,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sumbangan dana kampanye untuk parpol/capres-cawapres dibatasi maksimal sebesar Rp2,5 miliar sumbangan perorangan, dan Rp25 miliar sumbangan kelompok/perusahaan. Sementara sumbangan dana kampanye calon anggota DPD RI, maksimal Rp750 juta sumbangan perseorangan, dan maksimal Rp1,5 miliar sumbangan kelompok/perusahaan. “Untuk penerimaan dana kampanye, laporannya nanti ditahap kedua,” ungkap Nurkhayat.
Selain menerima LADK, lanjut Nurkhayat, KPU juga telah menerima struktur tim pemenangan capres-cawapres. “Sudah semuanya, baik tim Jokowi-Ma’ruf maupun tim Prabowo-Sandiaga,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengapresiasi peserta Pemilu 2019 di Provinsi Banten telah melaporkan dana awal kampanye tepat waktu ke KPU. “Dari pengawasan kami, total ada 44 RKDK (rekening khusus dana kampanye) dan LADK (laporan awal dana kampanye). Dengan rincian 16 parpol, 26 calon DPD RI dan dua tim pemenangan capres-cawapres,” ujar Didih.
Ia melanjutkan, beberapa hal krusial dalam laporan dana awal kampanye harus diperhatikan peserta Pemilu 2019, meskipun diakhir laporan nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Kami ingatkan agar peserta Pemilu komitmen dengan aturan dana kampanye, di mana identitas penyumbang harus jelas; Besaran sumbangan tidak melampaui batas maksimal; serta tidak ada uang negara/BUMN/BUMD/asing/dana desa,” tegas Didih.
Terpisah, Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Provinsi Banten Azwar Anas mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan LADK tepat waktu.
“Demokrat patuh pada aturan, kami sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Untuk dana awal sebagaimana adanya,” kata Anas.
Senada, Sekjen Partai NasDem Banten Aries Halawani. Kata dia, laporan dana awal kampanye sebagai bagian dari komitmen parpol untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. “Dana awal kan pakai rekening khusus, nanti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan kami laporkan kembali ke KPU,” ungkapnya.
Minimnya dana awal kampanye parpol dinilai KPU disebabkan masa kampanye belum dimulai saat penyerahan LADK. Sementara minimnya dana awal tim pemenangan capres-cawapres di Banten, diakui sejumlah tim sukses karena belum ada sumbangan dari parpol koalisi di tingkat daerah.
Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf, Bahrul Ulum mengatakan, LADK yang telah diserahkan ke KPU merupakan laporan awal. Selanjutnya, tim pemenangan akan melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU. “Laporan awal hanya Rp5 juta, karena belum ada sumbangan dana dari parpol maupun dari yang lainnya,” kata Ulum.
Terkait sumbangan dari parpol koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf, Ulum mengaku dalam waktu dekat akan segera dibahas oleh tim pemenangan tingkat provinsi. “Nanti kita duduk bareng lagi semuanya, sambil membahas agenda kampanye terbatas,” ungkap Ulum yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, LADK telah diserahkan ke KPU akhir pekan lalu. “Dana awal itu dilaporkan dengan rekening khusus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Asep menambahkan, selain menyerahkan LADK, pihaknya juga telah menyerahkan struktur tim pemenangan ke KPU sesuai SK Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. “Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan koordinasi terkait sumbangan dana kampanye,” ungkapnya.
Terpisah, Bendahara Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga tingkat Provinsi Banten Helldy Agustian membenarkan bila dana awal kampanye Prabowo-Sandi sebesar Rp1 Juta. “Memang belum ada sumbangan dari parpol koalisi, itu rencananya akan dibahas dan dirapatkan pekan ini,” ungkap Helldy. (Deni S/RBG)









