SERANG – Ratusan honorer kategori dua (K-2) di Kabupaten Serang terancam gagal mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Mereka terbentur persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu terungkap saat audiensi Forum Honorer dengan Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di ruang Sekda Pemkab Serang, Senin (1/10).
Kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Serang Asep Samsudin, banyak tenaga honorer K-2 di lingkungan Pemkab Serang yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi calon ASN di Kabupaten Serang. Dari 969 tenaga honorer K-2 yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Serang, kata Asep, hanya 35 orang yang memenuhi syarat administrasi mengikuti seleksi. “Sisanya terbentur dengan beberapa syarat. Untuk batasan usia, banyak yang lebih dari 35 tahun. Tapi, ada syarat lainnya yang memberatkan,” ungkapnya usai audiensi.
Syarat lain yang memberatkan keikutsertaan tenaga honorer K-2, kata Asep, yakni kepemilikan ijazah strata satu (S-1) untuk tenaga honorer K-2 maksimal diterbitkan sebelum November 2013. “Sementara kan teman-teman kebanyakan setelah November 2013,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Asep pun meminta Pemkab membuat rekomendasi percepatan revisi Undang-Undang Calon ASN kepada pemerintah pusat. Selain itu, lebih mendahulukan tenaga honorer K-2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun. “Apalagi, kekurangan ASN di Kabupaten Serang ini kan cukup banyak,” ujarnya.
Dikatakan Asep, perjuangan revisi Undang-Undang ASN sudah dilakukan sejak 2013. Ia bahkan mengaku sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), hingga Pemprov Banten. Namun, keinginannya mewakili para tenaga Honorer K-2 belum juga terpenuhi.
“Makanya, kami minta Pemkab untuk menyampaikan aspirasi kami,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri berjanji akan menyampaikan aspirasi dari tenaga honorer K-2 kepada pemerintah pusat. Pihaknya segera melayangkan surat meneruskan aspirasi honorer K-2 tersebut. “Sekarang suratnya sedang dibuat, minggu-minggu ini akan dilayangkan,” katanya.
Kendati demikian, dijelaskan Entus, rekomendasi yang dilayangkan Pemkab bukan penolakan penerimaan calon ASN untuk Kabupaten Serang, melainkan memfasilitasi aspirasi yang disampaikan tenaga honorer K-2.
“Kita bukan menolak penerimaan calon ASN karena memang sedang butuh-butuhnya pegawai,” terangnya.
Entus tidak menampik masih banyaknya tenaga honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah 1.439 tenaga honorer K-2, hanya empat persen yang memenuhi syarat administrasi. Maka dari itu, Forum Honorer K-2 meminta untuk diprioritaskan. “Kalau perlu, diangkat langsung. Tapi, ini kan kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya meneruskan aspirasi saja,” ujarnya.
Selain itu, Entus juga mengaku, mendapat keluhan mengenai situs pendaftaran online yang sulit diakses. Beruntung informasi yang diterima Entus dari pemerintah pusat, waktu pendaftaran yang sebelumnya hanya sampai 4 Oktober akan diperpanjang hingga 10 Oktober.
“Tapi, ini masih kita koordinasikan dengan pemerintah pusat,” tandasnya. (Rozak/RBG)









