SERANG – Kode etik wartawan menjadi salah satu alat yang ampuh untuk mengantisipasi produksi berita yang menginformasikan kebohongan atau lebih dikenal hoax. Hal tersebut terungkap dalam acara Literasi Digital Anti Hoax bertajuk ‘Pers Anti Hoax Jaga Keutuhan NKRI’ yang dilaksanakan di Hotel Puri Kanaya, Kota Serang, Kamis (15/11) siang.
Acara yang diselenggarakan oleh JawaPos TV itu menghadirkan para wartawan Harian Cetak, Online dan Elektronik yang kesehariannya bertugas liputan di wilayah provinsi Banten. Hadir sebagai pembicara Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten Ahmad Nashrudin, Dekan Unsera Dr. Abdul Malik dan GM JawaPos TV Nana Sutisna Hamdan.
GM JawaPos TV Nana Sutisna Hamdan dalam pemaparannya mengatakan, wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas dari kode etik jurnalistik. Sehingga, dalam penyajian informasi tidak mengandung unsur hoax. “Kita sebenarnya punya kode etik jurnalistik saat bertugas,” ujarnya.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Nana, wartawan dituntut harus mencari data yang sebenarnya ada di lapangan. Ia memberikan pengalamannya saat mencari berita yang ada di Banten Selatan, dengan tujuan untuk mendapatkan fakta dari informasi yang didapatkan. “Sekarang ini media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi wartawan. Sehingga, kemampuan melakukan verifikasi terhadap fakta menjadi hal penting,” katanya.
“Wartawan juga harus mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait bagaimana melakukan klarifikasi terhadap suatu berita,” sambung Nana.
Dekan Fisip Unsera Dr Abdul Malik mengatakan, pers sangat berperan penting dalam menangkal hoax di masyarakat. Peran wartawan dalam menggali fakta yang sebenarnya juga harus dijalankan. “Pers atau media itu sebenarnya membentuk fakta kedua. Jadi fakta pertama adalah di lapangan, dan media membuat fakta keduanya,” katanya.
Yang dimaksud dengan fakta kedua adalah, media memiliki keterbatasan saat menjabarkan kejadian atau peristiwa yang terjadi. Dicontohkan, dalam salah satu kejadian, hanya diungkapkan menjadi fakta dalam bentuk tulisan sebanyak dua kolom atau potongan video selama tiga menit. “Berita itu harus berdasarkan peristiwa, dan peristiwa itu terjadi di lapangan. Bukan hanya ucapan narasumber saja,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KI Banten Ahmad Nashrudin mengatakan, saat ini badan publik tidak dapat lagi menutup-nutupi informasi, kecuali informasi yang dikecualikan dan telah diuji konsekuensinya. “UU KIP ini didasari agar dapat memberikan Maximum acces dan Limited excluded kepada masyarakat terkait informasi di badan publik, sehingga dengan terbukanya informasi, maka informasi-informasi hoax sendiri dapat ditangkal dengan data yang benar,” jelasnya.
Kata dia, hingga delapan tahun pelaksanaan UU KIP, badan publik khususnya di Banten masih belum taat terhadap aturan tersebut. Hingga akhirnya, pada saat pemeringkatan yang dilakukan oleh KI Pusat, Banten baru mencapai kategori cukup informatif. “Namun sudah di atas tahun 2017,” terangnya.
Ia menjelaskan, adanya instrumen aturan hukum terkait keterbukaan informasi publik dalam UU 14 tahun 2008, serta UU 40 tahun 199 tentang kebebasan pers dianggap dapat dijadikan alat untuk penangkal berita bohong (hoax) di masyarakat. “Dengan adanya keterbukaan informasi, maka badan publik wajib untuk memberikan informasi ke masyarakat dengan jelas dan benar,” katanya.
“Pers harus dapat berperan dalam mengolah informasi tersebut menjadi sesuatu yang memberikan pendidikan ke masyarakat, serta mendapatkan fakta-fakta yang sesungguhnya di balik dari data yang ada,” pungkasnya. (ADVERTORIAL/Fauzan D)










