CILEGON – Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku keteteran memimpin Kota Cilegon seorang diri. Edi pun mengaku membutuhkan seorang wakil yang bisa mendampinginya meneruskan sisa masa jabatan kepala daerah hingga 2021.
Edi Ariadi mulai mengungkapkan keluhannya atas lambatnya proses pengangkatan dirinya sebagai walikota Cilegon definitif. Lambatnya proses tersebut, kata dia, jelas berpengaruh terhadap proses pemilihan calon wakilnya.
Ditemui di ruang kerjanya Jumat (14/12), Edi mengaku, sejauh ini masih bisa mengemban tugas sebagai kepala daerah seorang diri. Namun, ia menyadari tugas itu akan bisa lebih maksimal jika diemban bersama wakil walikota. “Lebih bagus ada wakil karena enggak capek sayanya. Terus terang saja keteteran kok dengan posisi sendiri,” ujar Edi.
Sejauh ini, Edi mengaku, bekerja seperti biasa. Untuk menyiasati keteterannya, Edi mengaku sering mendistribusikan tugas-tugasnya kepada para asisten dan staf ahli walikota. “Saya harus distribusi pekerjaan dong. Apalagi (kalau ada acara) malam. Sudah mah setengah tujuh sudah sampai sini (kantor). Sampai jam setengah enam sore,” bebernya.
Edi memahami pengangkatan walikota definitif di luar kewenangannya, melainkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Edi menyerahkan hal tersebut ke Kemendagri dan Pemprov Banten.
“Saya ikutin air saja, kalau cepat ya cepat, kalau enggak ya enggak. Saya sendiri selama plt juga enggak mengeluh. Bekerja biasa. Malahan dari luar yang banyak tanya ke saya karena plt kita (pejabat plt di Pemkot Cilegon) sudah 80-an (orang). Tapi, saya enggak maksain diri karena saya tahu aturannya,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto menjelaskan, sejauh ini, Kemendagri baru mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Iman Ariyadi sebagai walikota Cilegon. Sedangkan untuk pemberhentian tetap Iman Ariyadi dari jabatan walikota dan pendefinitifan Edi Ariadi hingga kemarin belum diterima. “Belum terima,” ujar Gunawan, Minggu (16/12).
Menurut Gunawan, dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan dari Kemendagri terkait proses tersebut. Jika hingga batas waktu tertentu surat itu tak kunjung dikeluarkan Kemendagri, Edi akan memimpin Kota Cilegon seorang diri tanpa wakil walikota. “Insya Allah minggu-minggu depan (ke Kemendagri),” kata Gunawan.
Diketahui, Edi Ariadi menjadi Plt Walikota Cilegon setelah walikota sebelumnya, yakni Tb Iman Ariyadi tersandung kasus suap pembangunan Transmart di kawasan KIEC. Iman dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Bayu M-Ibnu M/RBG)









