slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Orang Sakit Sulit Gunakan Hak Pilih

Redaksi by Redaksi
17-12-2018 11:12:03
in Berita Utama, Umum
Orang Sakit Sulit Gunakan Hak Pilih
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tahap kedua, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih tidak di tempat asalnya. Syaratnya, harus mengurus sendiri formulir A.5-KPU yang didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU asalnya. Namun, pengurusan untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) itu harus dirampungkan 30 hari sebelum pencoblosan.

Viryan Aziz, komisioner KPU RI, mengatakan bahwa jumlah DPTb belum diketahui sekarang. KPU baru akan mengetahui data pasti DPTb tersebut pada 17 Maret 2019. Pada hari itu akan dilakukan rekapitulasi DPTb secara nasional. Semua daerah akan menyerahkan data daftar tambahan sebelum 17 Maret. “Jadi, 30 hari sebelum pemungutan DPTb harus ditetapkan,” kata dia. Pemungutan suara serentak pada 17 April 2019.

Baca Juga :

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Merujuk pada data Pilpres 2014, jumlah warga yang memanfaatkan fasilitas DPTb itu cukup banyak. Total ada 478.540 orang yang terdiri atas 260.957 laki-laki dan 217.583 perempuan. Sementara, total DPT pada saat itu 190.307.698 orang. ditambah dengan data DPTb, daftar pemilih khusus (DPK), dan pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang pengguna KTP atau paspor menjadi total 193.944.150 orang. Sementara, yang menggunakan hak pilih sebanyak 134.953.967 orang.

Pada tahun ini, jumlah DPT hasil perbaikan tahap kedua sebanyak 192.828.520 orang. Jumlah tersebut termasuk pemilih dalam negeri yang tersebar di 32 provinsi sebanyak 190.770.329 orang dan pemilih di luar negeri 2.058.191orang. Penetapan itu dilakukan Sabtu (15/12) lalu.

Dalam Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Pemilu dijelaskan aturan DPTb itu. Syarat pindah lokasi memilih itu di antaranya karena tugas pemerintahan, rawat inap, tinggal di panti sosial atau rehabilitasi, jadi tahanan di lapas atau rutan, sedang sekolah atau kuliah, pindah domisili, dan korban bencana alam.

Cara mendapatkan formulir A5 itu selain mendatangi KPU asal, bisa juga mengurus di KPU tujuan. Namun, tetap paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.

Aturan 30 hari itulah yang mendapatkan banyak kritikan. Termasuk dari mantan komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah. Dia menuturkan, tentu tidak mungkin orang yang sakit bisa memprediksi kapan akan dirawat inap di rumah sakit yang berlokasi di luar kota. Bisa jadi dalam rentang 30 hari itu orang tersebut opname. Jadi bila merujuk aturan itu, tentu tidak mungkin bisa mendapatkan formulir A-5.KPU untuk masuk DPTb.

“Di undang-undang sekarang kan dikunci harus satu bulan harus ada pindah domisili mengurusi DPTb, saya tidak bayangkan bagaimana dengan teman-teman kita yang sakit. Yang pada hari H sakit. Harus ditanyakan ke KPU itu,” ujar Ferry usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (16/12).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ketentuan 17 Maret atau 30 hari tidak bisa diubah karena aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). “Bunyi di undang-undang seperti itu,” tegas dia. PKPU hanya menerjemahkan apa yang ada di UU.

Bagaimana dengan mereka yang sakit dan tidak bisa mengurus persyaratan sebelum 30 hari pemungutan? Pramono mengatakan mereka harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu, mengurus dokumen persyaratan sebelum 17 Maret. “Tidak ada perpanjangan waktu karena batas waktu sangat tegas disebutkan dalam UU,” tegas dia.

Pemilih Rawan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan kritis terkait dengan pemberian akses pada kelompok masyarakat yang rentan tak bisa gunakan hak pilihnya. Di antaranya, masyarakat adat, milenial yang baru berusia 17 tahun pada 2019, kaum disabilitas, korban bencana, dan penghuni lapas.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menuturkan, bagi penyandang disabilitas perlu diperjelas sejak awal kebutuhan mereka. Dia melihat belum ada keseriusan dari KPU untuk mendata dengan cermat kaum disabilitas itu. “Pada saat rekapitulasi DPT HP tahap kedua itu tidak dijelaskan dengan detail oleh KPU,” ungkap dia. Padahal, kebutuhan pada saat pemilihan antara jenis disabilitas satu dengan yang lain itu berbeda. “Bahkan, ada yang baru diketahui disabilitas pada hari pemungutan,” tambah dia.

Begitu pula dengan korban bencana. Perludem mencatat, di Sulawesi Tengah yang baru terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi itu data yang ditampilkan KPU begitu dinamis. Pada 16 September saat mengumumkan DPT HP tahap pertama jumlah pemilih di Sulteng 1.886.810, sedangkan pada Sabtu (15/12) tercatat 1.952.810 orang.

“Korban bencana alam itu juga rentan karena dokumen kependudukan seperti KTP elektronik mereka banyak pula yang tak lagi dimiliki. Maka, perlu ada perhatian khusus juga,” kata Titi. (JPG/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ujian Nasional 2019 Dimulai Lebih Awal

Next Post

Mengaku Keteteran Jalankan Tugas, Edi Ngebet Butuh Wakil

Related Posts

Muharram Momentum Menata Masa Depan 
Wacana Publik

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Read moreDetails

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Wakil Bupati Tangerang Resmikan Pasar Sumur Gede Cipari di Panongan, Dorong Ekonomi Desa

Next Post
Edi Ariadi Siap Jadi Jurkam Jokowi-Ma’ruf Amin

Mengaku Keteteran Jalankan Tugas, Edi Ngebet Butuh Wakil

Yandri: Jaga Nilai-nilai Pancasila

Yandri: Jaga Nilai-nilai Pancasila

KS Jaya Pertahankan Gelar Juara Gala Karya

KS Jaya Pertahankan Gelar Juara Gala Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak