slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

2018, Hanya 10 Badan Usaha Urus Perizinan

Aas Arbi by Aas Arbi
02-01-2019 17:03:50
in Pemerintahan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang mencatat, sepanjang 2018 ada 10 badan usaha yang mengurus izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Terdiri atas usaha perhotelan, karaoke, hingga travel wisata.

“Data yang masuk ke kita ada 10 badan usaha,” kata Kepala Seksi Verifikasi Izin Usaha DPMPTSP Deny Komara, Selasa (2/1).

Baca Juga :

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen

Perjuangan Warga Serang Timur, Mencari Penghidupan dari Sisa Sampah Industri

Deny mengatakan, izin TDUP berlaku selama badan usaha melakukan usaha. Jika terjadi perubahan nama dan jenis usaha, wajib melakukan perizinan ulang. “TDUP berlaku selama melaksanakan kegiatan usaha,” ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan Usaha pada DPMPTSP Kabupaten Serang Didi Tauhidi menambahkan, izin TDUP berlaku untuk seluruh badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang pariwisata. Di antaranya, usaha perhotelan, restoran, karaoke, hingga jasa travel. “Di perizinan itu ada sub usaha yang dibidangi,” katanya.

Didi mengatakan, setiap badan usaha harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan perizinannya dalam TDUP. Jika ada penyelewengan, pihaknya bakal melakukan teguran tiga kali hingga pembekuan izin TDUP. “Pertama kita tegur dulu, sampai tiga kali kalau masih tetap diselewengkan kita bekukan izinnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang membidik belasan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. Di wilayah barat, Satpol PP membidik 13 tempat hiburan malam dan di wilayah timur lima tempat hiburan malam. “Yang paling banyak itu ada di barat, di jalan lingkar selatan,” ungkapnya. (abdul rozak)

 

Baca selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.

Tags: Pemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banjir Sampai ke Pagelaran dan Patia

Next Post

Subadri: Jangan Risau Soal Mutasi

Related Posts

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial
Kabupaten Serang

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 April 2026 19:02

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Samsudin, saat menemui driver ojol yang minta perlindungan sosial, Rabu, 22 April 2026.

Read moreDetails

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen

Perjuangan Warga Serang Timur, Mencari Penghidupan dari Sisa Sampah Industri

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Next Post
Subadri: Jangan Risau Soal Mutasi

Subadri: Jangan Risau Soal Mutasi

Satpol PP Bantu Pedagang di Stadion Pindah

Satpol PP Bantu Pedagang di Stadion Pindah

Penyidikan Ratu Ubur-ubur Rampung

Nasib Ratu Ubur Ubur Tergantung Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak