SERANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang mencatat, sepanjang 2018 ada 10 badan usaha yang mengurus izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Terdiri atas usaha perhotelan, karaoke, hingga travel wisata.
“Data yang masuk ke kita ada 10 badan usaha,” kata Kepala Seksi Verifikasi Izin Usaha DPMPTSP Deny Komara, Selasa (2/1).
Deny mengatakan, izin TDUP berlaku selama badan usaha melakukan usaha. Jika terjadi perubahan nama dan jenis usaha, wajib melakukan perizinan ulang. “TDUP berlaku selama melaksanakan kegiatan usaha,” ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan Usaha pada DPMPTSP Kabupaten Serang Didi Tauhidi menambahkan, izin TDUP berlaku untuk seluruh badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang pariwisata. Di antaranya, usaha perhotelan, restoran, karaoke, hingga jasa travel. “Di perizinan itu ada sub usaha yang dibidangi,” katanya.
Didi mengatakan, setiap badan usaha harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan perizinannya dalam TDUP. Jika ada penyelewengan, pihaknya bakal melakukan teguran tiga kali hingga pembekuan izin TDUP. “Pertama kita tegur dulu, sampai tiga kali kalau masih tetap diselewengkan kita bekukan izinnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang membidik belasan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. Di wilayah barat, Satpol PP membidik 13 tempat hiburan malam dan di wilayah timur lima tempat hiburan malam. “Yang paling banyak itu ada di barat, di jalan lingkar selatan,” ungkapnya. (abdul rozak)
Baca selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.










