LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak memanggil Jaja Setia Atmaja, pengusaha galian tanah di Blok Pematang, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Lebak Tati Suryati mengatakan, Jaja menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi aturan dalam melakukan aktivitas galian tanah. Pertama, Jaja siap melengkapi administrasi perizinan di Pemkab Lebak maupun Pemprov Banten.
Kedua, tidak mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat mengotori jalan. Ketiga, tidak mengotori dan merusak jalan akibat dari kegiatan proyek. Terakhir, bersedia menormalisasi jalan dan membersihkan jalan yang terdapat kotoran dari aktivitas pengangkutan tanah urukan.
“Semua pengusaha galian sudah kita panggil. Beberapa pengusaha mau melakukan normalisasi jalan raya dengan cara membersihkan jalan dari ceceran tanah,” kata Tati kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/1).
Menurutnya, Satpol PP juga telah mengembalikan komponen mesin (dinamo alat berat) milik Jaja. Jika pengusaha galian tanah di Curugbitung itu kembali melanggar aturan maka Satpol PP akan bertindak tegas, yakni dengan menyita alat berat milik perusahaan. (Mastur/Aas/ira)










