slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Tanggapan Ojol Soal Larangan Gunakan GPS Saat Berkendara

Aas Arbi by Aas Arbi
08-02-2019 10:05:02
in Hukum
Ini Tanggapan Ojol Soal Larangan Gunakan GPS Saat Berkendara

Polisi saat melakukan razia di kawasan Kemang, Kota Serang, pekan lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG- Larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon seluler (ponsel) belum sepenuhnya dipatuhi pengendara bermotor. Kemarin (7/2), beberapa driver ojek online (ojol) di Kota masih menggunakannya.

Baca Juga :

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

“Menggunakan GPS aja kadang nyasar kita, apalagi enggak pake GPS,” kata salah seorang ojol bernama Ahmad Ardian kepada Radar Banten, di depan kampus UIN SMH Banten.

Menurutnya, penggunaan GPS tidak akan berbahaya sepanjang pengendara berhenti sejenak. “Kalau mau menggunakan GPS selalu berhenti dulu, tidak sambil jalan,” kilahnya.

BACA JUGA : Pakai GPS Ponsel Saat Berkendara Dipenjara Tiga Bulan

Diakuinya, larangan penggunaan GPS berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki tujuan baik. “Namun, tidak harus membatasi yang sedang mencari nafkah. Kita juga sadar kalau main HP (ponsel-red) saat berkendara sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Katanya, pengendara hanya akan menggunakan GPS bila tidak mengetahui arah ke lokasi tujuan. “Saya juga kalau enggak tahu jalan ngegunain GPS,” katanya.

Ojol lain, Rizat, juga menolak larangan pengendara bermotor menggunakan GPS. Konsentrasi pengendara tidak akan terganggu hanya karena menggunakan GPS. Kosentrasi pengendara akan terganggu bila ponsel digunakan membalas pesan atau menelepon. “Penggunaan GPS itu tidak akan memecahkan konsentrasi pengemudi, malah akan terfokus,” kata Rizat.

Berbanding terbalik dengan Rizat dan Ardian, Panjul setuju larangan penggunaan GPS. Katanya, larangan tersebut merupakan hasil kajian matang dari pemerintah. “Kalau di Jakarta udah kena tilang mainin HP atau menggunakan GPS di motor,” kata Panjul.

Larangan penggunaan GPS juga didukung oleh warga Cipocokjaya bernama Nanang. Nanang menilai penggunaan GPS menjadi salah satu penyebab kecelakaan. “Kalau bisa ojol yang menaruh HP-nya di atas motor itu langsung ditilang seperti di Jakarta,” kata Nanang.

Sementara Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Gofarudin Pulungan menegaskan akan menindak tegas pengendara yang tetap membandel. “Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas di jalan termasuk menggunakan HP saat berkendara,” kata Pulungan.

Pulungan tetap percaya penggunaan GPS saat berkendara akan menggangu konsentrasi pengendara. “Itu kan sudah jelas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) tentang lalu lintas. Harus menjaga konsentrasi saat berkendara,” jelas Pulungan. (Adi M/Merwanda)

Tags: Polda BantenUU Lalu Lintas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ranking FIFA 2019: Indonesia Tetap di Atas Malaysia

Next Post

Tim Rich Energy Haas Luncurkan Mobil Baru

Related Posts

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan
Hukum

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 12:17

Lokasi ledakan pabrik kimia PT MCI telah didatangi Polda Banten dan Puslabfor Mabes Polri. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Heboh Isu Pocong Palsu, Kapolda Banten Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Polda Banten Ungkap Penyebab Meledaknya PT MCCI

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Next Post
Tim Rich Energy Haas Luncurkan Mobil Baru

Tim Rich Energy Haas Luncurkan Mobil Baru

JB Panglima Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Lebak-Pandeglang

JB Panglima Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Lebak-Pandeglang

Radar Banten Raih Silver Winner IPMA 2019

Radar Banten Raih Silver Winner IPMA 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak