LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menutup paksa galian tanah di Kampung Muara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur. Galian tanah milik Jaya Darma tersebut tidak berizin dan mengganggu lalu lintas di Jalan Kadu Agung–Cileles.
Pantauan di lokasi, Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim bersama Camat Cikulur dan Dishub Lebak mendatangi galian tanah di Kampung Muara. Di sana, masih ada aktivitas galian tanah. Untuk itu, Satpol PP dan Dishub Lebak langsung memerintahkan kepada pemilik galian untuk menghentikan operasional galian tanah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian tanah yang tidak berizin. Kegiatan tersebut dituding telah merusak lingkungan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya. Apalagi, truk pengangkut tanah parkir di sepanjang Jalan Kadu Agung – Cileles di Cikulur, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
“Kita cek dokumen perizinannya, ternyata tidak memiliki izin. Karena itu, kita tutup paksa galian tanah ini. Jika pemilik galian ingin tetap beroperasi maka harus diurus terlebih dahulu izinnya,” ungkap Dartim kepada wartawan, Kamis (25/4).
Pemilik galian tanah Jaya Darma mengakui, tidak mengantongi izin galian tanah dari pemerintah. Selama ini, dia hanya meminta izin dari masyarakat dan musyawarah unsur pimpinan kecamatan (Muspika) Cikulur. Tapi, tidak punya izin galian tanah dari pemerintah Provinsi Banten. Untuk itu, dia akan mengikuti arahan dari Dinas Satpol PP Lebak dengan tidak beroperasi terlebih dahulu. Tapi, Jaya berkomitmen akan mengurus izin galian tanah miliknya tersebut.
“Saya kan enggak tahu mekanisme perizinannya. Kalau mekanismenya harus ada izin dari pemerintah maka akan saya urus agar usaha yang saya lakukan berjalan lancar,” tukasnya. (Mastur)











