SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat, per Januari hingga Juni tahun ini sudah terjadi 49 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Kasus PHK tersebar di sejumlah perusahaan dengan berbagai alasan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Serang Tubagus Ana Supriyatna mengatakan, pihaknya sudah menangani puluhan kasus PHK sepanjang 2019. “Sejak Januari hingga hari ini ada 49 kasus PHK,” ungkapnya kepada Radar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Ciceri, Kota Serang, Jumat (21/6).
Dari 49 kasus itu, kata Ana, 34 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Sementara 15 kasus lainnya masih proses penanganan. Hasil mediasi dengan perusahaan dan karyawan, alasan PHK karena habisnya masa putusan kerja waktu tertentu (PKWT) dan indisipliner. “Ada juga pemberian SP (surat peringatan) ketiga dari yang sudah batas maksimal,” terangnya.
Kata Ana, 49 kasus PHK tersebar di sejumlah perusahaan. Kasus berdampak pada banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Jumlah pekerja yang di PHK variatif, mulai dari satu sampai ratusan pekerja. “Ada juga yang paling banyak di PT Murni Mapan Mandiri di Ciruas sampai 190 orang,” ungkapnya.
Pihaknya juga mencatat, ada sepuluh kasus mogok kerja yang dilakukan pekerja pabrik. Sembilan kasus di antaranya selesai ditangani dan satu kasus lainnya masih proses penyelesaian. “Mogok kerja juga berbagai alasan, ada yang PHK, sistem penggajian, dan lain-lain,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Serang Mingsar Gamera menambahkan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan setelah adanya pengajuan dari pihak penggugat. “Setelah ada pengajuan ke kami, baru kami lakukan mediasi yang mempertemukan pihak pekerja dengan perusahaannya,” katanya.
Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait perselisihan hubungan kerja. Jika pada tahap mediasi tidak menemukan titik temu antara kedua pihak, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Nanti di pengadilan ditetapkan keputusannya seperti apa,” jelasnya.
Ditegaskan Mingsar, pihaknya hanya mengatasi empat jenis perselisihan hubungan industrial. Yakni, perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat. “Kalau di luar dari perselisihan yang empat itu, kami tidak bisa menangani,” tandasnya. (Abdul Rozak)










