SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 27.984 pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama sembilan bulan terakhir. Klaim tersebut diajukan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan total nilai pembayaran mencapai Rp73 miliar.
Program JKP sendiri merupakan jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“JKP ini merupakan stimulus ekonomi yang menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada pelaku usaha yang telah mengikutsertakan karyawannya dalam empat program utama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, Jumat 17 Oktober 2025.
Eko menjelaskan, jumlah pengajuan tahun ini memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 44.004 klaim pada periode yang sama. Namun, nilai pembayaran justru meningkat.
Pada 2024 lalu, dari 44 ribu pengajuan tersebut, total klaim hanya mencapai Rp69 miliar, sedangkan tahun ini dengan jumlah klaim lebih sedikit justru mencapai Rp73 miliar.
Kenaikan nilai klaim itu dipengaruhi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya. PP ini menetapkan besaran iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah, serta peningkatan manfaat bagi penerima.
“Dalam aturan baru, penerima JKP mendapatkan 60 persen dari gaji sebagai bantuan tunai selama maksimal enam bulan,” jelas Eko.
Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Eko menambahkan, meskipun jumlah klaim cukup besar, hal itu tidak bisa dijadikan indikator adanya PHK besar-besaran di Banten.
“Karena setiap peserta dapat mengajukan klaim hingga enam bulan selama belum mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya.
Ia berharap, program JKP bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK, sekaligus membantu mereka kembali bekerja melalui pelatihan dan informasi pasar kerja.
⸻
Reporter: Yusuf Permana











