SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan ribu warga Banten mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir.
JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, membenarkan data tersebut. Menurutnya, sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 27.984 pengajuan klaim JKP.
“Klaim JKP yang kita bayarkan dalam sembilan bulan terakhir itu senilai Rp73 miliar,” kata Eko, Jumat 17 Oktober 2025.
Jumlah pengajuan itu menurun dibandingkan periode yang sama pada 2024, di mana BPJS Ketenagakerjaan menerima 44.004 klaim dengan nilai pembayaran Rp69 miliar.
“Tapi penurunan ini belum bisa menjadi acuan berkurangnya angka PHK, karena bisa saja ada kasus PHK yang tidak dilaporkan kepada kami,” jelas Eko.
Meski jumlah klaim menurun, nilai pembayaran meningkat dari Rp69 miliar menjadi Rp73 miliar. Eko menjelaskan, kenaikan ini disebabkan oleh aturan baru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Dalam regulasi baru tersebut, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah, dengan manfaat yang lebih besar bagi penerima.
“Sebelumnya, JKP memiliki manfaat uang tunai sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya. Sekarang penerima JKP mendapatkan 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan. Makanya di tahun ini ada kenaikan nominal klaimnya,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, program JKP merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya dalam empat program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Setiap perusahaan yang sudah mengikuti keempat program tersebut, otomatis karyawannya terdaftar sebagai peserta JKP. Program ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial sementara bagi pekerja yang terdampak PHK.
“Selain stimulus ekonomi, peserta JKP juga mendapatkan manfaat lain berupa informasi lowongan kerja dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan, agar lebih siap menghadapi kebutuhan industri saat ini,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











