CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada buruh tersebut dianggap tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang dihadapi buruh saat ini.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS), Sanudin, menilai bahwa Program BSU belum menyentuh kebutuhan dasar buruh secara menyeluruh.
Ia menyebut, bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Saya kira kebijakan itu belum tepat. Nilai Rp 600 ribu itu tidak sebanding dengan inflasi dan kebutuhan hidup buruh. Kita ini pekerja, bukan fakir miskin,” ujar Sanudin saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin, 9 Juni 2025.
Sanudin menekankan, hal mendesak yang dibutuhkan buruh adalah upah layak yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia menyoroti pelaksanaan upah minimum yang kerap dilanggar perusahaan.
“Itu sudah lama jadi perjuangan kita. Pemerintah harusnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Jangan abaikan kewajiban perusahaan memberikan upah minimal sesuai UMP. Sekarang, UMK dan UMSK saja banyak yang dilanggar. Ini yang seharusnya ditindak tegas,” tegasnya.
Selain masalah upah, tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dinilai membebani buruh dan melemahkan daya beli mereka.
Sanudin menilai, Pemerintah Pusat harus membenahi sistem fiskal, bukan hanya menggelontorkan bantuan sesaat.
“PPN terlalu besar. Ini juga harus dibenahi. Pemerintah jangan cuma kasih bantuan temporer, tapi benahi sistem,” ujarnya.
FSBKS bersama sejumlah serikat buruh lainnya kini tengah mempertimbangkan menggelar rapat akbar tingkat nasional sebagai respons atas kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya kaum buruh.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin. Ia menilai, BSU tidak menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan.
“Kalau dibilang sesuai ya tidak sesuai. Sifatnya temporal, padahal yang kena PHK itu nyari kerja lagi susah. Persyaratannya juga ribet,” ungkap Rudi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih serius mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketimbang hanya mengobati dampaknya. I
Ia mencontohkan praktik efisiensi perusahaan di Cilegon yang kerap tidak sesuai prosedur.
“Perusahaan sekarang bicara efisiensi, tapi tahapan-tahapan efisiensinya tidak dilakukan. Sistemnya malah preman, main PHK saja. Seperti di Cilegon, ini sudah terjadi,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono










