slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Kritik Pemerintah, Serikat Pekerja: Subsidi Rp 600 Ribu Tidak Layak

Adam Fadillah by Adam Fadillah
10-06-2025 06:43:05
in Cilegon, cilegon, Utama
Kritik Pemerintah, Serikat Pekerja: Subsidi Rp 600 Ribu Tidak Layak
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada buruh tersebut dianggap tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang dihadapi buruh saat ini.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS), Sanudin, menilai bahwa Program BSU belum menyentuh kebutuhan dasar buruh secara menyeluruh.

Baca Juga :

Naik Rp153 Ribu, UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Jadi Rp3,36 Juta

Siap-Siap! Pemerintah Cairkan 6 Bansos, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Banten Capai Rp73 Miliar, Ada PHK Besar-besaran?

Ia menyebut, bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Saya kira kebijakan itu belum tepat. Nilai Rp 600 ribu itu tidak sebanding dengan inflasi dan kebutuhan hidup buruh. Kita ini pekerja, bukan fakir miskin,” ujar Sanudin saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin, 9 Juni 2025.

Sanudin menekankan, hal mendesak yang dibutuhkan buruh adalah upah layak yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menyoroti pelaksanaan upah minimum yang kerap dilanggar perusahaan.

“Itu sudah lama jadi perjuangan kita. Pemerintah harusnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Jangan abaikan kewajiban perusahaan memberikan upah minimal sesuai UMP. Sekarang, UMK dan UMSK saja banyak yang dilanggar. Ini yang seharusnya ditindak tegas,” tegasnya.

Selain masalah upah, tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dinilai membebani buruh dan melemahkan daya beli mereka.

Sanudin menilai, Pemerintah Pusat harus membenahi sistem fiskal, bukan hanya menggelontorkan bantuan sesaat.

“PPN terlalu besar. Ini juga harus dibenahi. Pemerintah jangan cuma kasih bantuan temporer, tapi benahi sistem,” ujarnya.

FSBKS bersama sejumlah serikat buruh lainnya kini tengah mempertimbangkan menggelar rapat akbar tingkat nasional sebagai respons atas kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya kaum buruh.

Kritik serupa juga disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin. Ia menilai, BSU tidak menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan.

“Kalau dibilang sesuai ya tidak sesuai. Sifatnya temporal, padahal yang kena PHK itu nyari kerja lagi susah. Persyaratannya juga ribet,” ungkap Rudi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih serius mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketimbang hanya mengobati dampaknya. I

Ia mencontohkan praktik efisiensi perusahaan di Cilegon yang kerap tidak sesuai prosedur.

“Perusahaan sekarang bicara efisiensi, tapi tahapan-tahapan efisiensinya tidak dilakukan. Sistemnya malah preman, main PHK saja. Seperti di Cilegon, ini sudah terjadi,” ujarnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BSU 2025buruh subsidi upahFSBKS CilegonKesejahteraan Buruhkritik serikat buruhpelanggaran UMKPHKPHK massalPPN tinggiunion bustingUpah Minimum
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diminta Segera Serahkan Aset, Begini Tanggapan Najib Hamas

Next Post

Anak Pemulung Dicabuli, Aktivis Perempuan Cilegon Desak Pelaku Dihukum Berat

Related Posts

Naik Rp153 Ribu, UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Jadi Rp3,36 Juta
Pandeglang

Naik Rp153 Ribu, UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Jadi Rp3,36 Juta

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 23 Desember 2025 08:26

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 4,785 persen atau sekitar Rp153 ribu....

Read moreDetails

Siap-Siap! Pemerintah Cairkan 6 Bansos, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Banten Capai Rp73 Miliar, Ada PHK Besar-besaran?

22 Ribu Warga Banten Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Mogok Kerja 24 Jam, 92 Pekerja PT Bungasari Justru Di‑PHK! Ini Alasannya

BSU Rp600 Ribu Diambil di PT Pos Tangerang, Cukup Bawa KTP dan Proses Cepat

Pagi Ini, Gubernur Banten Dampingi Wapres RI Serahkan BSU di Tangerang

Walikota Cilegon Minta PT Bungasari Tinjau Ulang PHK Terhadap 93 Buruh

Korban PHK PT Bungasari Mendatangi Kantor Walikota Cilegon Bersama Istri dan Anak

Next Post
Anak Pemulung Dicabuli, Aktivis Perempuan Cilegon Desak Pelaku Dihukum Berat

Anak Pemulung Dicabuli, Aktivis Perempuan Cilegon Desak Pelaku Dihukum Berat

Stabilisasi Harga Pangan, DPRD Cilegon: Aktifkan Pasar Kecamatan!

Stabilisasi Harga Pangan, DPRD Cilegon: Aktifkan Pasar Kecamatan!

Prakiraan Cuaca di Kota Serang Hari Ini: Hujan Ringan Menjelang Sore

Prakiraan Cuaca di Kota Serang Hari Ini: Hujan Ringan Menjelang Sore

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 April 2026 11:05
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Gali Potensi PAD, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 11:01
Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Kamis, 16 April 2026 10:59
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 10:15
Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 April 2026 11:05
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Gali Potensi PAD, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 11:01
Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Kamis, 16 April 2026 10:59
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 10:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 April 2026 11:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang dijadwalkan menerima bantuan kendaraan operasional berupa truk...

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

by Mulyadi
Kamis, 16 April 2026 11:22

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana terkait kelayakan negara menggaji guru minimal Rp5 juta per bulan yang disampaikan Bonnie Triyana dinilai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak