SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah menangani 18 kasus perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Januari-Oktober 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertans Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna mengatakan, ada empat jenis perselisihan yang biasanya terjadi dalam hubungan kerja, mulai dari perselisihan hak, kepentingan, serikat, dan perselisihan PHK.
“Untuk perselisihan PHK sejauh ini ada 18 kasus sampai bulan Oktober ini,” katanya, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia mengatakan, jika kasus perselisihan PHK ini biasanya terjadi akibat pihak perusahaan menganggap pekerja indisipliner, sehingga perusahaan melakukan PHK.
Sementara, pekerja merasa tidak melakukan hal-hal buruk yang bisa menyebabkan di-PHK.
“Alasannya biasanya ada perselisihan pendapat antara pekerja dengan pihak perusahaan mengenai alasan PHK yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.
Ana mengatakan, ada beberapa kasus yang ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Yang sering itu di Nikomas (PT Nikomas Gemilang) karena jumlah pekerjanya juga banyak,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini ada beberapa kasus yang sudah selesai ditangani, namun ada beberapa kasus perselisihan yang masih dalam penanganan.
“Karena masuknya di awal bulan, jadi masih dalam proses penanganan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











