LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak mencopot puluhan spanduk dan baliho kedaluwarsa serta yang tidak berizin di wilayah perkotaan, seperti Jalan RT Hardiwiangun, Jalan Multatuli, Jalan By Pass Soekarno – Hatta, dan Mandala. Setelah dicopot, spanduk dan baliho akan langsung dimusnahkan.
Spanduk dan baliho ilegal dinilai telah merusak keindahan kota dan melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Abdurazak menyatakan, penertiban spanduk dan baligo tersebut merupakan agenda rutin Dinas Satpol PP Lebak. Sebelum turun ke lapangan, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak. Spanduk dan baliho tidak berizin serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) langsung dicopot.
“Keberadaan spanduk dan baligo yang dipasang di tempat umum telah merusak pemandangan dan keindahan kota. Karena itu, kita tertibkan spanduk yang telah kedaluwarsa dan tidak berizin alias ilegal,” kata Abdurazak kepada wartawan.
Dia mengimbau kepada pengusaha dan masyarakat yang akan memasang spanduk atau baliho agar mematuhi aturan. Jika izin pemasangan spanduk telah kedaluwarsa harus dicabut agar tidak merusak keindahan kota. “Kami akan terus lakukan penertiban,” katanya. (Mastur)









