SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang mendesak Pemkab Serang untuk turun tangan menyelesaikan soal tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang (RSDP). Tunggakan pembayaran tersebut dinilai akan menghambat pelayanan di rumah sakit milik Pemkab Serang tersebut.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Cholis Rowiyan kepada Radar Banten saat berbincang-bincang di ruang kerjanya, Kamis (22/8). Sekadar diketahui, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran kepada RSDP sebesar Rp19 miliar. Tunggakan sebesar itu sudah jatuh tempo sejak 3 Juli 2019.
Cholis mengaku, miris mendengar tunggakan BPJS Kesehatan ke RSDP mencapai Rp19 miliar. Kata dia, tunggakan tersebut akan menghambat operasional di RSDP. “Ini Rp19 miliar loh, bukan nilai yang kecil, kalau masih Rp1 miliar ke bawah masih dimaklumi,” katanya.
Menurut dia, RSDP membutuhkan anggaran untuk pembayaran obat dan kegiatan operasional lainnya. Kebutuhan tersebut tidak mungkin ditutupi anggaran dari APBD Pemkab Serang. “APBD enggak mungkin karena semuanya sudah dialokasikan ke OPD,” ujarnya.
Karena itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Pemkab Serang untuk turun tangan menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut. Pemkab harus bisa mendesak BPJS Kesehatan untuk segera membayarkan tunggakannya. “Harus Pemkab yang turun tangan, melalui bupati, wakil bupati atau sekda,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSDP mencapai Rp19 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak jatuh tempo pada 3 Juli 2019. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDP Sri Nurhayati mengaku, sudah menyurati bahkan mendatangi langsung pihak BPJS Kesehatan. Namun, belum ada kepastian kapan bisa dibayarkan.
Tunggakan sebesar itu, diakui Sri, menjadikan beban bagi RSDP. Bahkan, pihaknya terpaksa harus menunda pembayaran obat kepada vendor. Namun, Sri memastikan tidak akan menghambat pelayanan kepada pasien. “Apa pun kondisinya, pelayanan tidak boleh terganggu, kadang kita juga harus berkorban,” katanya. (jek/zee/ira)











