SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja berinisial DS (17) asal Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang secara membabi buta membacok hingga mengakibatkan 3 orang tidak bersalah dilarikan ke rumah sakit.
Penganiayaan ini diduga karena pelaku dalam kondisi mabuk dan tidak terima saudaranya dikeroyok sejumlah warga saat pesta hiburan resepsi pernikahan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Tengkurak, Minggu 20 April 2025. Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sebelumnya kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Melihat saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh keributan langsung mengeluarkan golok,” katanya, Rabu 23 April 2025.
Golok tersebut digunakan tersangka untuk membacok penonton yang ada di lokasi. Akibat amukan tersangka mengakibatkan 3 warga yaitu Sandi Fahad (26) Ibrahim, (19) serta Nasrudin (23) yang nonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku.
Ketiganya mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. “Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” katanya.
Andi menjelaskan, pasca kejadian itu, personil Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang mendapat laporan adanya keributan segera mendatangi lokasi. Setelah mendapat identitas pelaku, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka DS masih di sekitar kampungnya.
“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 WIB atau sekitar 2 jam setelah menerima laporan,” kata pria asal Makassar ini.
Andi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.
“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban,” katanya.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











