SERANG – Sekda Banten Al Muktabar akan mendatangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menanyakan terkait kejelasan status 21 rumah sakit (RS) di Banten yang direkomendasikan turun kelas atau tipe. Lantaran, hingga saat ini rekomendasi dari Kemenkes belum diterima Pemprov.
Al mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemenkes. “Areanya di Kemenkes. Kami pasif sekarang,” ujar Al, Selasa (27/8).
Kata dia, semua persyaratan agar RS tidak turun kelas sudah dioptimalkan. “Kami sudah serius ngurusin,” terangnya.
Al mengatakan, pihaknya sudah menggunakan hak mereka selama 28 hari. Rumah sakit lain di luar RSUD Banten juga sedang difasilitasi. “Semua diberi ruang untuk memperbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten dr Drajat Ahmad Putra mengatakan, seluruh RS di Banten yang direkomendasikan Kemenkes untuk turun kelas sudah menyerahkan berkas sanggahan. Kini, nasib mereka tinggal menunggu keputusan Kemenkes pekan depan.
Drajat mengungkapkan, tanggal 12 Agustus lalu merupakan hari terakhir masa sanggahan terhadap rekomendasi Kemenkes. “Satu minggu diproses di Kemenkes,” terangnya.
Ia mengatakan, dulu item sarana dan prasarana serta alat kesehatan memang belum diunggah. Namun, saat ini persyaratan sudah dilengkapi nomor register dan diunggah semua.
Ia berharap, dengan sudah diunggahnya beberapa indikator itu maka rekomendasi untuk turun kelas tidak dilakukan. “Insya Allah kami optimistis,” tuturnya.
Diketahui, sebanyak 21 RS di Banten yang tersebar di enam kabupaten kota direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun kelas atau tipe. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli lalu. Tak hanya di Banten, penurunan kelas atau tipe itu juga terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Akibat rekomendasi tersebut, Banten terancam tak memiliki RS tipe B yang dapat menampung pelayanan rujukan dari RS kabupaten kota. Dalam surat tersebut diungkapkan, review kelas rumah sakit dilakukan berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (nna/air/ira)










