SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memanggil delapan konsultan pelaksana studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk pembangunan gedung unit sekolah baru (USB) SMA SMK tahun 2018, Selasa (3/9). Mereka dimintai keterangan terkait belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten ini.
Delapan konsultan itu berasal dari PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Lalu, PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan serta PT Desain Konsulindo.
“Iya dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang konsultan. Sebelumnya sudah dimintai keterangan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (3/9).
Pantauan Radar Banten, delapan konsultan itu mulai diperiksa penyelidik sekira pukul 10.00 WIB. Mereka dimintai keterangan secara bergantian. “Untuk mengklarifikasi keterangan yang kami dapat dari pemeriksaan sebelumnya. Kalau ada yang butuh kami konfirmasikan lagi, tentu akan kami undang lagi,” kata Sekti.
Sekti mengaku sejauh ini delapan konsultan tersebut kooperatif. Mereka selalu memenuhi undangan Kejati Banten. “Kami panggil mereka semua datang,” kata Sekti.
Sekti mengaku belum dapat menyimpulkan dugaan korupsi pada penyelidikan studi kelayakan yang diduga fiktif tersebut. “Ini masih dalam proses. Belum ada hal yang bisa saya simpulkan,” tutur Sekti.
Selain delapan konsultan, penyelidik juga memanggil Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten 2018 Heti Septiana. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. “Semuanya hari ada sembilan orang yang dimintai keterangan,” kata Sekti.
Direktur PT Raudhah Karya Mandiri Dedi Arfianto enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan di Kejati Banten. Dia membantah studi kelayakan untuk USB SMKN Kalanganyar, SMAN 4 Rangkasbitung dan SMAN Muncang adalah fiktif. Proyek senilai Rp97,296 juta ini telah dilaksanakan. “Bukan fiktif. Sudah diserahkan (hasil pekerjaan-red),” ucap Dedi.
Namun, dia tidak menepis informasi adanya praktek pinjam bendera dalam pelaksanaan studi kelayakan tersebut. “Kalau itu (pinjam bendera-red) langsung ke penyidik Kejati saja,” kata Dedi.
Dedi juga keberatan atas pemberitaan mengenai penelusuran kantor PT Raudhah Karya Mandiri oleh Koran Radar Banten. Kantor PT Raudhah Karya Mandiri di Lingkungan Sepang Waru RT 002 RW 007, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, harusnya mudah ditemukan. “Kantor kami ada. Dekat kantor PT Arkana Jaya Kontruksi (samping kantor PT Raudhah Karya Mandiri-red),” tutur Dedi.
Direktur PT Fajar Konsultan Tri Widyanto juga keberatan. Dia menegaskan Radar Banten telah salah mencantumkan dan menelusuri alamat kantor PT Fajar Konsultan. Soalnya, pada pemberitaan Jumat (30/8) lalu, kantor PT Fajar Konsultan tertulis berada di Kompleks Bumi Mutiara Serang (BMS), Blok M Nomor 20 RT 004 RW 001, Kelurahan Banjaragung, Cipocokjaya, Kota Serang. “Kantor kami sebenarnya berada di Blok M nomor 28,” tutur Tri. (mg05/nda/ags)









