SERANG – Sebanyak 230 unit kendaraan bermotor curian berhasil ditemukan dan diamankan petugas kepolisian dari Polda Banten dan jajaran.
Ratusan unit kendaraan bermotor yang diamankan tersebut merupakan hasil Operasi Jaran Kalimaya 2019 yang digelar Polda Banten dan jajaran sejak Juli hingga September 2019.
“Ada 230 kendaraan yang diamankan,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat ekspos di Mapolda Banten, Kamis (5/9).
Selama operasi Jaran Kalimaya 2019 jumlah laporan polisi (LP) yang
masuk sebanyak 114 kasus. Rinciannya, 111 LP masih dalam proses penyidikan, dua LP tahap 2 dan satu LP SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dari jumlah tersebut, ditangani Polda Banten sebanyak lima laporan yang masih dalam
proses penyelidikan. Polresta Tangerang sebanyak 43 laporan masih dalam proses penyelidikan, Polres Serang sebanyak 32 LP masih proses penyidikan, Polres Serang Kota enam LP masih proses penyidikan.
Kemudian masuk ke Polres Cilegon lima LP masih proses penyidikan, Polres Pandeglang sebanyak 14 LP dengan 11 LP masih proses sidik, dua LP sudah tahap dua, dan satu LP SP3 dengan tersangka mengalami dugaan kelainan jiwa.
“Terakhir, Polres Lebak dengan sembilan LP yang masih proses penyidikan,” kata Kapolda.
Rincian ratusan kendaraan tersebut, 222 unit sepeda motor dan delapan unit mobil. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 97 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “Dan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Kapolda.
Jenderal polisi bintang dua itu menuturkan, bagi masyarakat yang
kehilangan kendaraan bermotor dapat menghubungi Call Center aduan.Polda Banten nomor 087708328403 dan juga bisa menghubungi Polres. Untuk mengambil kendaraan, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu STNK atau BPKB.
“Pengambilan kendaraan gratis tidak dipungut biaya,” tutur Kapolda. (Fahmi Sai)









